Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai, Jangan Coba-Coba Pinjam Uang di Pinjaman Online Tak Resmi OJK

- 21 September 2022, 21:42 WIB
Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai, Jangan Coba-Coba Pinjam Uang di Pinjaman Online Tak Resmi OJK
Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai, Jangan Coba-Coba Pinjam Uang di Pinjaman Online Tak Resmi OJK /pexels/tara winstead

PORTAL PURWOKERTO - Inilah ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai masyarakat, lebih baik jangan coba-coba untuk meminjam uang di pinjaman online tak resmi OJK.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa pinjol ilegal telah banyak memakan korban.

Tidak sedikit yang depresi sampai akhirnya bunuh diri karena diteror oleh pihak pinjol ilegal akibat tidak bisa bayar hutangnya.

Di artikel ini akan dibahas ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai agar tidak terkenal masalah di masa depan.

Baca Juga: Daftar Pinjol Ilegal 2022 Cepat Cair Wajib Dihindari, Aplikasi Pinjaman Online Tanpa Verifikasi Pasti Bahaya

Munculnya pinjaman online sebenarnya memiliki banyak keuntungan salah satunya memberikan alternatif pembiayaan ke masyarakat yang tidak tersentuh lembaga keuangan formal.

Misalnya saja seperti jika pinjam uang di bank maka harus ada jaminan seperti surat berharga atau syarat dokumen yang tidak semua orang bisa memenuhinya.

Contohnya saja pada beberapa lembaga keuangan ada yang memberikan syarat slip gaji agar bisa mendapatkan pinjaman.

Namun di pinjaman online apalagi yang resmi hanya membutuhkan minimal KTP yang semua orang bisa memenuhinya.

Baca Juga: Cek Perbedaan Aplikasi Pinjol Ilegal dan Legal, Perhatikan Ini Agar Tidak Terjebak Pinjaman Online Abal-Abal

Namun kebutuhan dana dari masyarakat ini ternyata dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk menawarkan pinjol ilegal.

Mereka menawarkan pinjaman di pinjol ilegal dengan berbagai tipu muslihat agar calon debitur tergiur.

Sehingga tanpa pikir panjang mereka akan meminjam uang di pinjol ilegal ini.

Sebenarnya ada beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang bisa langsung diketahui oleh calon debitur.

Baca Juga: Pinjaman Online Legal, Aman, dan Akses 24 Jam, Tak Perlu Repot Pinjam Uang ke Pinjol Ilegal

Namun masyarakat ternyata banyak yang belum tahu apa saja ciri-ciri pinjol ilegal.

Daftar pinjol ilegal juga selalu diperbarui oleh OJK secara berkala dengan tujuan masyarakat tidak terjebak hutangnya.

Jadi OJK tidak hanya memberi tahu apa saja pinjaman online yang resmi dan aman saja.

Tapi juga memberikan daftar pinjol ilegal yang diperbarui secara berkala agar masyarakat tidak terjerat iming-iming cepat cair pinjol.

Baca Juga: Daftar Pinjol Ilegal Mudah Cair Terbaru, Abaikan Pinjaman Online yang Berbahaya Diakses Agar Data Kalian Aman

Dilansir dari laman resmi ojk.go.id berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang mesti diwaspadai oleh masyarakat.

- pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dari OJK 

- pinjol ilegal tidak memiliki identitas pengurus serta alamat kantor yang jelas

- syarat pinjol ilegal terlalu mudah bahkan ada yang tanpa KTP

Baca Juga: Hindari Pinjol Ilegal, Ajukan Pinjaman Online ke Pinjol Legal OJK, Syarat Mudah, dan Tenor Panjang, Cek Daftar

- informasi tentang bunga/denda/biaya tambahan tidak dijelaskan secara rinci

- jumlah total pengembalian hutang termasuk denda jumlahnya tidak terbatas

- meminta akses pribadi ke seluruh data di HP

- pinjol ilegal tidak mempunyai layanan pengaduan untuk konsumen

Baca Juga: Apk Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar Paling Baru 2022, Akses Pinjaman Online Ini Berbahaya

- melakukan penagihan dengan cara intimidasi, teror, penghinaan, pencemaran nama baik, pelecehan, serta penyebaran foto dan video pribadi

- penawaran pinjol ilegal dilakukan di saluran pribadi tanpa izin dulu

- penagih pinjol ilegal tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) atau pihak yang ditujuk AFPI.

Demikian ciri-ciri pinjol ilegal yang mesti diwaspadai oleh masyarakat, lebih baik jangan coba-coba untuk meminjam di pinjaman online tak resmi OJK jika tak ingin mendapat masalah.***

Editor: Yulia Pramuninggar

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x