PORTAL PURWOKERTO - Inilah ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai masyarakat, lebih baik jangan coba-coba untuk meminjam uang di pinjaman online tak resmi OJK.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa pinjol ilegal telah banyak memakan korban.
Tidak sedikit yang depresi sampai akhirnya bunuh diri karena diteror oleh pihak pinjol ilegal akibat tidak bisa bayar hutangnya.
Di artikel ini akan dibahas ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai agar tidak terkenal masalah di masa depan.
Munculnya pinjaman online sebenarnya memiliki banyak keuntungan salah satunya memberikan alternatif pembiayaan ke masyarakat yang tidak tersentuh lembaga keuangan formal.
Misalnya saja seperti jika pinjam uang di bank maka harus ada jaminan seperti surat berharga atau syarat dokumen yang tidak semua orang bisa memenuhinya.
Contohnya saja pada beberapa lembaga keuangan ada yang memberikan syarat slip gaji agar bisa mendapatkan pinjaman.
Namun di pinjaman online apalagi yang resmi hanya membutuhkan minimal KTP yang semua orang bisa memenuhinya.
Namun kebutuhan dana dari masyarakat ini ternyata dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk menawarkan pinjol ilegal.
Mereka menawarkan pinjaman di pinjol ilegal dengan berbagai tipu muslihat agar calon debitur tergiur.
Sehingga tanpa pikir panjang mereka akan meminjam uang di pinjol ilegal ini.
Sebenarnya ada beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang bisa langsung diketahui oleh calon debitur.
Baca Juga: Pinjaman Online Legal, Aman, dan Akses 24 Jam, Tak Perlu Repot Pinjam Uang ke Pinjol Ilegal
Namun masyarakat ternyata banyak yang belum tahu apa saja ciri-ciri pinjol ilegal.
Daftar pinjol ilegal juga selalu diperbarui oleh OJK secara berkala dengan tujuan masyarakat tidak terjebak hutangnya.
Jadi OJK tidak hanya memberi tahu apa saja pinjaman online yang resmi dan aman saja.
Tapi juga memberikan daftar pinjol ilegal yang diperbarui secara berkala agar masyarakat tidak terjerat iming-iming cepat cair pinjol.
Dilansir dari laman resmi ojk.go.id berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang mesti diwaspadai oleh masyarakat.
- pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dari OJK
- pinjol ilegal tidak memiliki identitas pengurus serta alamat kantor yang jelas
- syarat pinjol ilegal terlalu mudah bahkan ada yang tanpa KTP
- informasi tentang bunga/denda/biaya tambahan tidak dijelaskan secara rinci
- jumlah total pengembalian hutang termasuk denda jumlahnya tidak terbatas
- meminta akses pribadi ke seluruh data di HP
- pinjol ilegal tidak mempunyai layanan pengaduan untuk konsumen
Baca Juga: Apk Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar Paling Baru 2022, Akses Pinjaman Online Ini Berbahaya
- melakukan penagihan dengan cara intimidasi, teror, penghinaan, pencemaran nama baik, pelecehan, serta penyebaran foto dan video pribadi
- penawaran pinjol ilegal dilakukan di saluran pribadi tanpa izin dulu
- penagih pinjol ilegal tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) atau pihak yang ditujuk AFPI.
Demikian ciri-ciri pinjol ilegal yang mesti diwaspadai oleh masyarakat, lebih baik jangan coba-coba untuk meminjam di pinjaman online tak resmi OJK jika tak ingin mendapat masalah.***