2. Memiliki gaji kurang dari Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi, kabupaten/kota
3. Tidak terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI atau Polri
4. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lainnya
Pastikan nama Anda tertera pada link bsu.kemnaker.go.id untuk mendapatkan BSU 2022 Rp600 ribu.
Jika terkendala pencairan dana BSU 2022, dapat menanyakan langsung kepada pihak terkait.***