PORTAL PURWOKERTO – Terbaru di bulan Oktober 2022, OJK ungkap Satgas Waspada Investasi tutup 105 pinjaman online ilegal.
Total hingga bulan September 2022, SWI telah menutup sekitar 4.625 pinjaman online ilegal. Daftar ini bertambah dengan temuan 105 pinjol bodong.
SWI selalu menerbitkan daftar entitas ilegal termasuk di dalamnya pinjol bodong dan investasi tanpa izin secara berkala.
Melalui Ketua SWI Tongam L. Tobing menyampaikan daftar pinjaman online ilegal dikeluarkan untuk mencegah adanya korban yang jatuh dari masyarakat.
“SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki perizinan,” ujarnya.
SWI melakukan pemantauan pinjaman online ilegal ini dari segala lini bidang. Bahkan iklan-iklan terselubung di media sosial juga terdeteksi.
Melalui laman resminya, OJK menyebutkan bahwa SWI melakukan pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan YouTube.
Tidak hanya memblokir dan menerbitkan daftar pinjaman online ilegal, tindakan hukum juga dilakukan oleh SWI.