PORTAL PURWOKERTO - KUR Pegadaian 2023 yang termasuk program pinjaman dengan suku bunga yang ringan dan KUR Pegadaian 2023 juga ada yang berbasis Islami dan dinamakan KUR Pegadaian Syariah.
KUR Pegadaian Syariah 2023 dimana yang tadinya di KUR pegadaian biasa terdapat suku bunga kini berbeda jika di KUR Pegadaian Syariah jika di KUR Pegadaian Syariah suku bunga diganti menjadi Mu’nah atau gadai.
KUR Pegadaian Syariah 2023 memiliki Mu’nah atau gadai sebesar 6% pertahunnya, di KUR Pegadaian Syariah menyediakan limit pinjaman sampai sebesar Rp10 juta.
KUR Pegadaian Syariah 2023 selain Mu’nah nya ringan, di KUR ini juga harus melengkapi persyaratan bagi kalian yang ingin mengajukan pinjaman yang pastinya persyaratannya tidak ribet dan sudah pasti mudah.
KUR Pegadaian Syariah 2023 memiliki persyaratan mudah bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman di KUR Pegadaian Syariah 2023.
Terutama bagi masyarakat UMKM yang sedang membutuhkan modal untuk usahanya, yaitu seperti berikut.
Baca Juga: KUR DITOLAK Kenapa? Padahal Sudah Penuhi Semua Syarat, Simak Solusinya Di Sini
Angsuran dan Syarat Pengajuan KUR Pegadaian 2023
Jumlah angsuran tetap setiap bulan dengan pinjaman berjangka waktu fleksibel antara 12 sampai 36 bulan.
Dengan kata lain, pengembalian dana KUR Pegadaian Syariah 2023 angsuran dibagi 4 pilihan. Yaitu 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan dan 36 Bulan dan juga dapat dilakukan sewaktu-waktu.
Oleh sebab itu, pengusaha kecil bisa ajukan pembiayaan dengan maksimal pencairan Rp10 juta di KUR Pegadaian Syariah 2023.
Untuk tenor waktu pengembalian KUR Pegadaian Syariah 2023 pun di beri beberapa pilihan.
Tentuunya angsuran pengembalian KUR akan berbeda-beda, sesuai dengan pinjaman uang yang diambil.
Persyaratan pinjaman serba guna pegadaian:
1. Fotocopy KTP Calon Nasabah dan pasangan
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
3. Surat keterangan domisili (jika ada)
4. Izin Praktek Kerja/Usaha atau Surat
Keterangan Kerja/sejenisnya
5. Fotocopy STNK
6. Fotocopy BPKB
7. Fotocopy Surat nikah/ surat cerai
8. Bukti cek fisik kendaraan
9. Bukti Kepemilikan Tempat Tinggal
10. Fotocopy Pajak Bumi Bangunan (PBB)
11. Fotocopy Rekening Listrik
*poin 9-11 khusus bagi calon nasabah pekerja sektor non formal
Agar bisa mendapatkan pinjaman pegadaian ini, nasabah mengajukan permohonan Pinjaman Serbaguna ke Pegadaian terdekat sesuai domisili.
Selanjutnya Petugas Pegadaian melakukan verifikasi dan survey dan tim mikro menyetujui besaran pinjaman.
Setelah disetujui, maka nasabah menerima uang pinjaman secara tunai.***