2. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kemiskinan Ekstrim
Bantuan ini juga dikenal dengan sebutan BLT Dana Desa. Terdapat kebijakan baru untuk pencairan BLT ini, yaitu pencairan langsung dalam waktu 3 bulan dengan jumlah sebesar Rp900 ribu.
Baca Juga: Sisa THR Lebaran Mau Disimpan? Simak Daftar Bunga Deposito BCA, Mandiri, BNI, dan BRI
Pencairan BLT Kemiskinan Ekstrim dilakukan berdasarkan kebijakan desa, dimana pencairan triwulan kedua dapat dilakukan pada bulan April dan Mei.
Jika masih ada pencairan yang belum dilakukan pada bulan-bulan tersebut, kemungkinan besar akan dicairkan pada bulan Juni 2023.
3. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan PKH juga sangat dinantikan oleh KPM. Pencairan PKH setelah Lebaran ini adalah tahap 2 untuk alokasi bulan April, Mei, dan Juni 2023.
Baca Juga: Closing Dies Natalis IT Telkom Purwokerto 2023, Cosplay Jadi Tema hingga Rektor Berkostum Naruto
Karena pencairan dilakukan secara bertahap, bagi yang belum menerima bantuan PKH pada bulan April dan Mei, kemungkinan besar akan menerimanya pada bulan Juni 2023.
4. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)