Setelah Pinjol Terbitlah Pinjaman Pribadi atau Pinpri! Benarkah Bunganya Tinggi? Apakah Legal Secara Hukum?

- 8 September 2023, 17:02 WIB
Ilustrasi pinpri. Setelah Pinjol Terbitlah Pinjaman Pribadi atau Pinpri! Benarkah Bunganya Tinggi? Apakah Legal Secara Hukum?.*
Ilustrasi pinpri. Setelah Pinjol Terbitlah Pinjaman Pribadi atau Pinpri! Benarkah Bunganya Tinggi? Apakah Legal Secara Hukum?.* /Freepik-studiostock/

"Sebelumnya kesalahan saya karena terlalu percaya pada oknum ini, kepepet mencari pinjaman kemudian saya kira oknum ini mau menolong ternyata tidak, malah mengancam menjual data mohon bantuannya agar tidak ada lagi tindak pemerasan seperti ini." ungkap akun @notyour*** yang merasa telah termakan tawaran pinjaman pribadi tersebut.

Modus pinjaman pribadi ternyata memang sudah banyak dikeluhkan oleh warga sosial media X, karena tak satu dua yang merasa dirugikan.

Pada hakikatnya pinjaman pribadi atau pinpri ini memang tidak masuk dalam ranah yang diurus dan diatur OJK, serta tidak ada perizinan pinpri di OJK.

Baca Juga: UMKM Butuh Suntikan Modal? Cek Syarat Pinjaman KUR Syariah Pegadaian: Mudah dan Bunga Ringan

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Agustus 2023.

Jadi tetap waspada dengan tawaran pinjaman pribadi apapun itu bentuknya ya, dan pastikan juga jangan tergiur tawaran atau iming iming tak pasti saat terdesak.

Karena setiap keputusan keuangan harus diambil dengan bijaksana dan tenang.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x