1. Peserta didik dari pemegang KIP/KKS/KPS
2. Peserta didik dan keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
5. Peserta didik yang pernah drop out.
6. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya.
7. Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Besaran Dana PIP Tahun 2024
Melalui bantuan PIP 2024, pelajar di setiap jenjang akan mendapatkan bantuan uang tunai yang berbeda-beda di setiap jenjangnya. Jika tidak ada kenaikan, besaran uang tunai yang diberikan kepada pelajar SD melalui bantuan PIP yaitu Rp450 ribu per tahun.
1. Siswa SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun.