PORTAL PURWOKERTO – Beredar daftar 15 obat sirup terlarang beredar di media sosial.
Pernyataan resmi Kemenkes, meminta masyarakat untuk selalu melakukan konsultasi pada tenaga kesehatan dahulu.
Kasus gagal ginjal akut yang ditemukan di Indonesia membuat masyarakat heboh.
Kementerian Kesehatan telah meminta kewaspadaan fasilitas kesehatan terhadap kasus merebaknya gagal ginjal pada anak.
Kewaspadaaan tersebut ditingkatkan dengan melaporkan setiap kasus yang mengarah pada gagal ginjal akut pada anak.
Disaat Kemenkes masih menyelidiki kasus gagal ginjal akut yang ditemukan pada pasien anak ini, kini beredar daftar 15 obat sirup yang diklaim berbahaya.
Daftar tersebut beredar di media sosial baik Facebook dan TikTok. Daftar obat sirup itu diklaim mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Dilansir dari Antaranews pada Kamis, 20 Oktober 2022, dalam daftar itu tercantum beberapa merk yang dengan mudah ditemukan di banyak apotek di Indonesia.
Baca Juga: Daftar Obat Sirup yang Dilarang karena Mengandung Zat Berbahaya EG DEG, Cek Sediaan Obat di Rumahmu
Kelima belas daftar obat sirup yang diklaim berbahaya tersebut yakni:
- Psidii Syrup (Psidium gujava folium extract)
- Paracetamol Syrup
- Cetirizine Syrup
- Paracetamol Syrup
- Curviplex Syrup
- Cetirizine Syrup
- Ambroxol Syrup
- Alerfed Syrup
- Ranivel Syrup
- Praxion Syrup
- Domperidon Syrup
- Paracetamol Syrup
- Ambroxol Syrup,
- Paracetamol Syrup
- Hufagripp Syrup
Namun, Kemenkes menyatakan daftar 15 obat sirup yang diklaim berbahaya tersebut adalah tidak benar.
Juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan bahwa daftar 15 obat sirup yang diklaim berbahaya itu tidak benar.
Baca Juga: Daftar Obat Sirup yang Aman Bagi Anak, Cek Panduan Konsumsi Obat Sirup Aman dari BPOM
“Dapat kami pastikan bahwa informasi tersebut tidak benar,” ujar Mohammad Syahril.
Mohammad Syahril menambahkan bahwa Kemenkes tidak pernah mengeluarkan daftar yang memuat nama obat dan identitas kandungan senyawanya.
Saat ini, Kemenkes bersama dengan BPOM masih melakukan investigasi terkait kasus yang beredar.
Tenaga kesehatan diminta oleh Kemenkes untuk tidak meresepkan obat dalam bentuk cair atau sirup.
Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat dalam sediaan sirup atau cair untuk dijual secara bebas sampai investigasi selesai dilakukan.
“Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,” tutur Mohammad Syahril.
Kemenkes tetap menghimbau orangtua untuk lebih waspada apabila memiliki balita yang mengalami penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil.
Kemenkes meminta agar anak untuk segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapat penanganan.
Demikian kebenaran daftar 15 obat sirup terlarang beredar di media sosial. Pernyataan resmi Kemenkes, meminta masyarakat tunggu hasil investigasi.***