Ada TERMOREX, Berikut Daftar 5 Obat yang Siap Ditarik dari Peredaran! Valid, Info Obat Anak yang DILARANG

20 Oktober 2022, 20:38 WIB
Ada TERMOREX, Berikut Daftar 5 Obat yang Siap Ditarik dari Peredaran! Valid, Info Obat Anak yang DILARANG /Foto/Ilustrasi/Unsplash

PORTAL PURWOKERTO - Ada Termorex, berikut daftar obat sirup yang akan ditarik dari peredaran. Simak info obat anak yang dilarang.

Apa saja kira-kira info obat anak yang dilarang saat ini? Mengingat adanya Himbauan dari Kemenkes mengenai penggunaan obat Paracetamol untuk anak.

BPOM pun merilis info obat anak yang dilarang dan akan segera ditarik dari peredaran di pasaran. 

Baca Juga: Alternatif Obat Demam Anak Selain PARACETAMOL! Ini Pilihan yang Aman Menurut Dokter...

Melalui laman resmi BPOM dan juga sosial media BPOM @bpom_ri pada 20 Oktober 2022, mengumumkan 5 obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). 

5 obat tersebut diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas yang ditentukan.

Dalam penjelasannya BPOM menjelaskan bahwa telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG berdasarkan kriteria sampling dan pengujian.

Baca Juga: Daftar Obat Sirup yang Dilarang karena Mengandung Zat Berbahaya EG DEG, Cek Sediaan Obat di Rumahmu

BPOM daftar obat yang akan ditarik dari peredaran, diduga mengandung cemaran EG dan DEG

Baca Juga: Alternatif Obat Demam Anak Selain PARACETAMOL! Ini Pilihan yang Aman Menurut Dokter...

BPOM telah melakukan tindakan regulatori berbasis risiko, berupa penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, pelaksanaan sampling, dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.

BPOM bersama Kementerian Kesehatan, pakar kefarmasian, pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif berbagai kemungkinan faktor risiko penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI).

BPOM akan terus memperbaharui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap sirup obat sesuai dengan data yang terbaru.

Baca Juga: Tak Boleh Konsumsi Obat Tanpa Resep Dokter! INI Kebijakan Kemenkes Untuk Cegah Gagal Ginjal Akut pada Anak

Informasi selengkapnya dapat dilihat pada bit.ly/bpom-isu-sirup-anak-2

Berikut ini daftar obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

Baca Juga: Lirik Lagu Hari Santri Nasional, Santri Siaga Jiwa Raga! Mars Hari Santri 22 Oktober

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

BPOM telah memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar agar menarik kembali sirop obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh batch produk.

"Sudah surat edaran BPOM, dan akan segera ditarik produknya semua batch." ungkap Yusi salah seorang apoteker di Purwokerto. 

Baca Juga: Meneteskan Obat Mata Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ustadz Khalid tentang 10 Perkara Yang Membatalkan Puasa

BPOM juga menjelaskan bahwa penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Dilansir Portal Purwokerto dari Antaranews pada Kamis, 20 Oktober 2022, bahwa BPOM melarang penggunaan obat sirup yang terkontaminasi etilen glikol (EG) dan Dietelen Glikol (DEG).

Sebelumnya diberitakan, empat obat sirup anak telah dilarang penggunaannya oleh WHO. Obat tersebut terkontaminasi EG dan DEG yang beredar di Gambia, Afrika.

Baca Juga: Daftar Obat Sirup yang Dilarang karena Mengandung Zat Berbahaya EG DEG, Cek Sediaan Obat di Rumahmu

PANDUAN KONSUMSI OBAT ANAK YANG AMAN

BPOM telah meluncurkan panduan konsumsi obat sirup yang aman, yakni:

1. Menggunakan obat sesuai dan tidak melebihi aturan pakai.

2. Membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan obat.

3. Menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama.

4. Konsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya apabila gejala tidak berkurang setelah tiga hari penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas pada upaya pengobatan sendiri.

5. Melaporkan secara lengkap obat yang digunakan kepada tenaga kesehatan.

Baca Juga: Resep Obat Herbal Untuk Diabetes, Solusi Alternatif Pengobatan Menurut dr. Zaidul Akbar

6. Melaporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat.

Sementara itu, belum ada BPOM belum mengeluarkan daftar obat sirup yang aman dikonsumsi oleh anak selama masa investigasi dilakukan.

Apabila masyarakat membutuhkan alternatif obat untuk anak, maka bisa berkonsultasi lebih dahulu pada dokter.

Demikian informasi daftar obat sirup yang aman bagi anak serta panduan konsumsi obat sirup aman dari BPOM.***

Editor: Maria Nofianti

Sumber: BPOM RI

Tags

Terkini

Terpopuler