Penggunaan paracetamol tidak dilarang melainkan pelarangan penggunaan produk obat berbentuk sirup yang bisa tercemar EG.
"Bukan paracetamol yang tidak boleh,” tambah Dante.
Menurut Dante, saat ini ada beberapa merk obat yang mengandung EG dan masih diuji.
“Yang tidak boleh adalah karena beberapa obat tersebut mengandung EG dan sedang diidentifikasi 15 hingga 18 obat yang diuji, sirup, masih mengandung EG, dan kita identifikasi lagi bahwa EG ini bisa bebas,” ujar Dante menambahkan.
BPOM telah meluncurkan panduan konsumsi obat sirup yang aman, yakni:
1. Menggunakan obat sesuai dan tidak melebihi aturan pakai.
2. Membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan obat.
3. Menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama.
4. Konsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya apabila gejala tidak berkurang setelah tiga hari penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas pada upaya pengobatan sendiri.