Daftar Obat Sirup yang Aman Bagi Anak, Cek Panduan Konsumsi Obat Sirup Aman dari BPOM

- 19 Oktober 2022, 19:42 WIB
Ilustrasi obat sirup.
Ilustrasi obat sirup. /Pixabay/frolicsomepl /

PORTAL PURWOKERTO – Berikut daftar obat sirup yang aman bagi anak. Cek juga panduan konsumsi obat sirup aman dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek di Indonesia. Penghentian ini selama investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Dilansir dari Antaranews pada Rabu, 19 Oktober 2022, BPOM melarang penggunaan obat sirup yang terkontaminasi etilen glikol (EG) dan Dietelen Glikol (DEG).

Sebelumnya diberitakan, empat obat sirup anak telah dilarang penggunaannya oleh WHO. Obat tersebut terkontaminasi EG dan DEG yang beredar di Gambia, Afrika.

Baca Juga: Polresta Banyumas Sita Ratusan Obat Terlarang, Beredar Bebas di Kios Seluler termasuk Tramadol

Empat obat sirup yang dilarang WHO adalah Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, produksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan penghentian dilakukan sementara pada penjualan obat sirup di seluruh apotek.

Menurut Wamenkes, investigasi dilakukan untuk mengidentifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan.

“Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal,” ujar Dante seperti yang dikutip dari Antaranews.

Penggunaan paracetamol tidak dilarang melainkan pelarangan penggunaan produk obat berbentuk sirup yang bisa tercemar EG.

"Bukan paracetamol yang tidak boleh,” tambah Dante.

Baca Juga: Capek Muter-Muter Karena Vertigo? Ini Resep Obat Herbal Rekomendasi dr. Zaidul Akbar, Alami Tanpa Efek Samping

Menurut Dante, saat ini ada beberapa merk obat yang mengandung EG dan masih diuji.

“Yang tidak boleh adalah karena beberapa obat tersebut mengandung EG dan sedang diidentifikasi 15 hingga 18 obat yang diuji, sirup, masih mengandung EG, dan kita identifikasi lagi bahwa EG ini bisa bebas,” ujar Dante menambahkan.

BPOM telah meluncurkan panduan konsumsi obat sirup yang aman, yakni:

1. Menggunakan obat sesuai dan tidak melebihi aturan pakai.

2. Membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan obat.

3. Menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama.

4. Konsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya apabila gejala tidak berkurang setelah tiga hari penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas pada upaya pengobatan sendiri.

5. Melaporkan secara lengkap obat yang digunakan kepada tenaga kesehatan.

Baca Juga: Resep Obat Herbal Untuk Diabetes, Solusi Alternatif Pengobatan Menurut dr. Zaidul Akbar

6. Melaporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat.

Sementara itu, belum ada BPOM belum mengeluarkan daftar obat sirup yang aman dikonsumsi oleh anak selama masa investigasi dilakukan.

Apabila masyarakat membutuhkan alternatif obat untuk anak, maka bisa berkonsultasi lebih dahulu pada dokter.

Demikian informasi daftar obat sirup yang aman bagi anak serta panduan konsumsi obat sirup aman dari BPOM.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x