Pemberlakuan PSBB Jawa-Bali, dr Tirta: Karena Selama ini Kepala Daerah Ga Kompak

6 Januari 2021, 21:16 WIB
dr Tirta mengomentari tentang pemeberlakuan PSBB di Jawa-Bali /Instagram @dr.tirta

PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021. Ada tujuh provinsi di Jawa dan Bali yang diberlakukan PSBB selama dua minggu ini.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartanto mengatakan parameter yang ditetapkan, diantaranya tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar 3 persen dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yaitu 82 persen.

Selain itu, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional sebesar 14 persen. Terakhir, tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.

Baca Juga: Update Covid-19 di Banyumas: 3.782 Kasus Positif Covid-19 per Hari Ini

Baca Juga: Ini Link Streaming Live yang Bisa Kamu Gunakan Untuk Nonton Mata Najwa di Trans 7 Malam Ini

Meski dilakukan PSBB, namun aktivitas masyarakat tidak dilarang sepenuhnya, hanya ada pembatasan. Ada sekitar 9 pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah, seperti work from home bagi 75 persen, kegiatan belajar mengajar secara daring, sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, dengan ketentuan pembatasan jam operasional.

Pembatasan jam buka pusat perbelanjaran sampai pukul 19.00 WIB, bagi rumah makan memberlakukan take away atau delivery bagi rumah makan. Apabila makan dan minum di tempat, maka maksimal tamu hanya dibatasi 25 persen.

Baca Juga: Sinopsis The Colony, Ketika Cuaca di Bumi Tak Terkendali Lagi

Baca Juga: Gunung Merapi Siaga, Lava Pijar Sudah Terlihat, Warga dan Hewan Ternak Mulai Diungsikan

Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kebijakan penerapan PSBB ini kemudian menuai berbagai tanggapan dari banyak pihak salah satunya dr Tirta Mandira Hudhi.

Melalui akun Instagram pribadinya, dr Tirta menuliskan keterangan bahwa situasi saat ini seperti kembali pada awal pandemi masuk Indonesia.

Baca Juga: Setop Nongkrong Dulu, Ini Kegiatan yang Dilakukan Selama PSBB Jawa-Bali

Baca Juga: Lee Suho Usap Kepala Ju Kyung, Apa Keduanya Resmi Berpacaran? Ini Sinopsis True Beauty Episode 7

“Akhirnya bener-bener kembali seperti Maret 2020. Bukan hanya DKI. Tapi Jawa Bali (daftar kota berubah2, sesuai kondisi data dan arahan pak gubernur)," tulis dr Tirta pada akun Instagramnya @dr.tirta, Rabu, 6 Januari 2020.

"Yang merana jujur dari sini: fnb, event, wedding, dan toko ritel. Semoga saham ga terpukul juga. Tapi ini mau gimana, emng posisi udah terjepit Indonesia ini. Maju kena . Diem kena. Mundur kena,” tambahnya.

dr Tirta juga mengatakan jika kebijakan PSBB ini mirip dengan kebijakan lockdown yang diterapkan di beberapa negara Eropa.

Baca Juga: Presiden Jokowi Divaksin 13 Januari 2021, Hari itu Wapres Ma'ruf Amin Tak Akan Divaksin, Kenapa?

Baca Juga: Selain Prakerja dan BLT Dana Desa, Berikut Daftar Bantuan 2021 yang Diperpanjang Pemerintah

“Akhirnya pak @airlanggahartarto_official , berani mengambil “unpopular decision” . Jika selama Dua minggu membaik, maka PSBB akan dicabut. Ini langkahnya mirip2 ama kebijakan lockdown di beberapa negara eropa,” katanya.

Menurutnya, pemeirntah memberlakukan PSBB di Jawa-Bali karena selama ini penanganan di dua pulau ini tidak lagi seiring sejalan. Sehingga dengan pemberlakuan ini, maka seluruhnya akan mematuhi kebijakan dari pemerintah.

“Kenapa Jawa Bali? Karena selama ini kepala daerah ga kompak. Jadi dengan statement pak @airlanggahartarto_official, diharap semua kepala daerah patuh,” tutupnya.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Instagram @dr.tirta

Tags

Terkini

Terpopuler