Pendaftaran Bantuan UMKM Online Lewat Pembiayaan.depkop.go.id, Begini Caranya

27 Januari 2021, 13:06 WIB
Tangkapan layar pendaftaran Bantuan Pemerintah dan Pendamping di Depkop.go.id /Depkop.go.id/

PORTAL PURWOKERTO - Laman resmi Kementrian Koperasi dan UKM melalui pembiayaan.depkop.go.id menyediakan layanan pendaftaran bantuan pemerintah dan pendamping.

Pendaftaran bantuan pemerintah ini dilakukan dengan cara memasukkan data diri berupa nama lengkap, jenis kelamin, nomor KTP, nomor NPWP, alamat lengkap dan pekerjaan.

Setelah itu, peserta yang mengajukan Daftar UMKM Online wajib untuk menyetujui beberapa persyaratan sebagai berikut ini:

Baca Juga: Login Pembiayaan.depkop.go.id untuk Daftar Online UMKM 2021, Pahami Alur Pengajuan Bantuan

1. Bersedia mengikuti semua persyaratan dan aturan dari kementerian koperasi dan UKM terkait penggunaan aplikasi.

2. Penyalahgunaan dan pengrusakan terhadap aplikasi bisa dikenakan sanksi hukum.

3. Data pendaftaran tidak dapat langsung diterima, ada proses verifikasi sehingga pemberitahuan akun aktif akan dikirim email.

Baca Juga: Cara Daftar PIP 2021, Lengkapi Data-Data Berikut agar Dapat Rp2,2 Juta

4. Pastikan data yang sudah dimasukkan sudah benar dan semua wajib diisi.

Perlu diketahui, pendaftaran bantuan pemerintah ini berbeda dengan pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2021.

BPUM adalah bantuan bagi pelaku usaha mikro di masa pandemi dan diberikan satu kali langsung ke rekening masing-masing.

Syarat dan mekanisme untuk bisa mendapatkan bantuan UMKM BPUM adalah sebagai berikut ini:

Baca Juga: Daftar UMKM Online Gratis 2021 di Pembiayaan.depkop.go.id Untuk Dapat BLT Tahap 2, Bisakah?

1. Memiliki usaha dengan dibuktikan Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan setempat, SIUP, atau TDP.

2. Bukan merupakan ASN/PNS/TNI/POLRI

3. Belum pernah menerima bantuan BPUM di tahap pertama

4. Mengajukan diri kepada lembaga pengusul

Sebagai informasi pengajuan data UMKM telah ditutup pada akhir bulan November 2020 lalu. Saat ini BPUM masih dalam proses pencairan BPUM tahap dua.

Baca Juga: Ingin Mendapat Rp1 Juta dari BLT APB Kemendikbud, Ini Caranya

Kemenkop UKM belum memberikan pengumuman secara resmi terkait BPUM tahap tiga di tahun 2021.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler