Waduh, Beredar Kabar BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tidak Dilanjutkan, Benarkah? Cek di Sini

1 Februari 2021, 14:18 WIB
Update! Ini Kata Menaker Ida Soal BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 /Instagram.com/@Kemnaker//

PORTAL PURWOKERTO - Beredar kabar bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun 2021 tidak akan dilanjutkan yang membuat para pekerja kecewa.

Saat beberapa bantuan sosial (bansos) Yang digelontorkan Pemerintah diperpanjang pemberiannya hingga di tahun ini, kabar BLT BPJS Ketenagakerjaan malah dihentikan di tahun 2021 ini.

Hal tersebut terungkap dari keterangan  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang dilansir Portal Purwokerto dari Antara pada 1 Februari 2021.

Baca Juga: Fix, Pemkab Cilacap Hentikan Bantuan Sosial, BLT APBD 2021, Kemampuan Anggaran Jadi Alasan

Menaker Ida mengatakan bahwa dana bantuan subsidi upah (BSU) tahun ini tidak ada alokasinya dalam APBN 2021.

Namun, ia mengakui bahwa hal tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi berikutnya.

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya, " kata Ida seperti yang dikutip dari Antara.

Baca Juga: 10 Rekomenasi Drakor Horor, Dijamin Menegangkan! Ada Hotel Del Luna, Strangers From Hell sampai Sweet Home

Meski demikian, Menaker Ida mengatakan bahwa Pemerintah akan tetap membantu para pekerja di luar pemberian BSU seperti yang dilakukan di tahun 2020.

Salah satunya yakni dengan mempersiapkan SDM unggul dan berusaha menjalin sinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).

Baca Juga: 10 Rekomenasi Drakor Horor, Dijamin Menegangkan! Ada Hotel Del Luna, Strangers From Hell sampai Sweet Home

"Salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang dilakukan adalah seperti penandatanganan MoU kerja sama antara Ditjen Binalattas dan BBPLK Medan dengan para mitra seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), " lanjutnya.

Begitu pula dengan menyelenggarakan pelatihan dan peningkatan kompetensi serta pemagangan dan penempatan kerja bagi calon pekerja dan pekerja.

Baca Juga: 5 Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2021, Dapatkan Rp300 Ribu Tiap Bulan Sepanjang Tahun

"Kerja sama ini merupakan langkah yang sangat baik. Perusahaan dan asosiasi juga diuntungkan dengan adanya bantuan untuk meningkatkan kompetensi pekerjanya sehingga sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan, " katanya.

"Bagi pemerintah hal itu merupakan salah satu langkah untuk dapat membantu mengatasi permasalahan pengangguran melalui terserapnya tenaga kerja kompeten," lanjut Menaker Ida.

Baca Juga: 3 Alasan Mengapa PPKM Jawa – Bali Tak Efektif Menurut Epidemiolog UGM

Baca Juga: Jokowi Kecewa Soal Implementasi PPKM Jawa - Bali, Minta Luhut Libatkan Epidemiolog  

Menurutnya, kolaborasi dengan DUDI dengan cara seperti itu akan menghasilkan multiplier effect yang berdampak positif dalam jangka waktu yang panjang.

Efek tersebut bukan hanya dapat dirasakan oleh tenaga kerja dan perusahaan, termasuk juga pemerintah terlebih dalam menekan angka pengangguran yang meningkat akibat pandemi COVID-19.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler