Banyumas Raya Kena PPKM Darurat Jawa - Bali: Mall, Lokasi Wisata dan Tempat Ibadah Tutup!

1 Juli 2021, 17:43 WIB
Berikut ini daerah di JAwa Tengah yang dikenakan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021. /instagram/@luhut.pandhaitan

PORTAL PURWOKERTO - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan merinci kegiatan yang dibatasi selama pelaksanaan PPKM Darurat.

Penetapan ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM Darurat, yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021. PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Hal ini dilakukan karena meningkatnya kasus penularan Covid-19, serta munculnya varian baru yang penularannya berkembang dengan cepat. Keputusan dilakukan setelah Presiden mendapatkan masukan dari para Mentri dan para ahli kesehatan, serta kepala daerah.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Presiden Jokowi, seperti dikutip Portal Purwokerto dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.

Baca Juga: Apa Itu PPKM Darurat? Presiden Jokowi Terapkan di Jawa-Bali Mulai 3 -20 Juli 2021

Sementara itu, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan ada sebanyak 14 aturan yang diberlakukan selama pelaksanaan PPKM Darurat, yakni berikut ini:

1. Sektor non-esensial 100 persen Work From atau bekerja dari rumah

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring

3. A. Pelaksanaan Kegiatan untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum Work From Office dengan protokol kesehatan ketat.

Sektor esensial adalam keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, Teknologi informasi dan Komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, industri orientasi ekspor.

Baca Juga: PPKM Mikro di Banyumas, Mobil Water Canon dan Gunner Blower PMI Sterilkan Pasar Wage Dengan Desinfektan

   B. Untuk sektor kritikal maksimal 100 persen WFO, dengan protokol kesehatan.

Sektor kritikal adalah sektor yang bergerak dalam bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik, makanan, minuman, petrokimia, objek vital nasional, bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar dan kebutuhan pokok.

    C. Supermarket, pasar, toko kelonton dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-jari maksimal jam operasional pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

4. Kegiatan pusat perbelanjaan, mal tutup

5. Restoran, Rumah makan/warung makan/cafe pedagang kaki lima dan lapak jajanan hanya menerima take away. 

6. Protokol kesehatan yang diperketat pada kegiatan konstruksi

7. Tempat ibadah mulai dari Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihada, Klenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara

8. Fasilitas umum seperti taman, tempat wisata dan area publik ditutup sementara

Baca Juga: Prospek Kerja Teknik Biomedis Tinggi di Indonesia, Bisa Daftar ke IT Telkom Purwokerto

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian ditutup sementara

10. Transportasi umum kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan ketat

11. Resepsi pernikahan maksimal 30 orang dengan prokes ketat, tanpa makan di tempat resepsi

12. Pelaku perjalanan jarak jauh, dengan menggunakan moda pesarat, bus, dan kereta api harus menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama. Untuk pesawat ditambah PCR H+2, atau swab antigen untuk moda transportasi lainnya

13. Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan Satpol PP agar melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pengetatan aktibitas terutama di poin 3.

14. Penguatan 3T (testing, tracing dan treatmen)

Baca Juga: 7 Karakter Manga Record of Ragnarok: Shuumatsu no Valkyrie, Banyak Mengundang Kontroversi

Daftar daerah PPKM Darurat, termasuk wilayah Banyumas Raya, yakni Banyumas, Banjarnegara, Cilacap, Purbalingga dan Kebumen.

1. Jakarta: Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu

2. Banten: Kabupaten Lebak, Serang, Tangerang, Kota Cilegon, Serang, Tangerang dan Tangerang Selatan

3. Jawa Barat: Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Bekasi, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, garut, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang Sukabumi, Sumedang. Kota Bandung, Banjar, Bekasi, bogor, Cimahi,Cirebon, Depok, Sukabumi, Tasikmalaya

4. Jawa Tengah: Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Karanganyar, Kebumen, Kendal, Klaten, Kudus, Magelang, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Semarang, Sragen, Sukoharjo, Tegal, Temanggung, WOnogiri, Wonosobo. Kota Magelang, Pekalongan, Salatiga, Semarang, Surakarta, Tegal.

5. Jawa Timur: Bangkalan, Banyuwangi, Blitar, Bpndowoso, Gresik, Jember, Jombang, Kediri, Lamongan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Pasuruan, Ponorogo, Sidoarjo, Situbondo, Trenggalek, Tuban, Tulungagung. Kota Batu, Blitar, Pasuruan, Kediri, Madiun, Malang, Mojokerto, Probolinggi, Surabaya

6. Yogyakarta: Kabupaten Bantul, Gunungkidul, Kulon Progo, Sleman dan Kota Yogyakarta.

7. Bali: Kabupaten Badung, Bangli, Buleleng, Gianyar, Jembrana, Klungkung dan Kota Denpasar.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler