Info Mudik Gratis Jasa Raharja 2022, Patuhi Syarat Ini dan Sertakan Aplikasi PeduliLindungi

7 April 2022, 08:45 WIB
UPDATE Info Mudik Gratis Jasa Raharja 2022, Patuhi Syarat Ini dan Sertakan Aplikasi PeduliLindungi /Instagram.com/@damriindonesia

PORTAL PURWOKERTO – Info mudik gratis Jasa Raharja 2022, patuhi syarat ini dan sertakan aplikasi PeduliLindungi.

Pandemi Covid-19 yang melanda membuat pemerintah melarang tradisi mudik yang biasa dilaksanakan masyarakat Indonesia waktu Idul Fitri tiba.

Dua tahun dilarang, pemerintah memutuskan kembali untuk mengizinkan mudik Lebaran 2022.

Izin mudik ini disertai dengan aturan baru yang bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: MUDIK GRATIS 2022 Jasa Raharja, Siap-siap Bertemu Keluarga di Kampung! Cek Syarat dan Cara Daftarnya DISINI!

Satgas Covid-19 menerbitkan aturan baru tekait mudik, yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease Tahun 2019.

Aturan ini berlaku efektif mulai 2 April 2022. Aturan ini dikeluarkan sebagai bentuk kepercayaan pemerintah karena masyarakat sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.

Berikut syarat mudik yang wajib dipatuhi pemudik Lebaran 2022 dilansir dari Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 pada Kamis, 7 April 2022:

1. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

Baca Juga: Siap-siap Mudik, Ini Tanggal Cuti Bersama Lebaran 2022

a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Baca Juga: Syarat Mudik Gratis Lebaran 2022 Jasa Raharja, Belum Booster Tetap Boleh Ikut?

f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: THR Lebaran 2022 dan Gaji ke-13 Kapan Cair? Ini Cara Menghitung THR Karyawan Swasta

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Sudah Resmi, Pemerintah Umumkan Cuti Bersama Idul Fitri 29 April dan 4-6 Mei 2022

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

- PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

Baca Juga: Kalender Mei 2022 Lengkap dengan Tanggal Merah, Libur Idul Fitri, Ada Cuti Bersama 2022?

e. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal,terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Sementara itu, mudik gratis Lebaran 2022 akan dikelola oleh Jasa Raharja pada 27-28 April 2022 ke beberapa kota tujuan.***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler