PORTAL PURWOKERTO – Simak daftar lengkap Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 terbaru, dan ketahui berapa Upah Minimum Jawa Tengah dan DKI Jakarta di sini.
Daftar lengkap mengenai UMP 2023 terbaru bisa Anda dapatkan di dalam artikel ini.
Kenaikan UMP 2023 telah resmi diumumkan oleh Pemerintah pada tanggal 28 November 2022 lalu.
Perlu diketahui, bahwa penetapan kenaikan UMP 2023 sesuai dengan yang tercantum pada Permenaker 18 Tahun 2022, bahwa penetapan UMP 2023 seharusnya diputuskan paling lambat pada 21 November 2022.
Namun, periode penetapan UMP 2023 diperpanjang sampai dengan tanggal 28 November 2022.
Daftar UMP 2023 terbaru yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah mengalami kenaikan sebesar 2,56 persen sampai dengan 9,15 persen.
Lalu, Upah Minimum Provinsi manakah yang masuk ke dalam UMP 2023 terendah dan tertinggi?
Berdasarkan daftar lengkap UMP 2023 yang telah resmi beredar, diketahui bahwa Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah adalah UMP 2023 terendah.
Baca Juga: UMK 2023 Surabaya, Malang, dan Sidoarjo Jika UMP 2023 Jawa Timur Naik 7,8 Persen, Ini Perkiraannya
Sedangkan, UMP 2023 tertinggi dipegang oleh DKI Jakarta yang naik sebesar 5,6 persen dari Upah Minimum tahun 2022.
Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah mengalami kenaikan sebesar 8,01 persen tetapi masih masuk ke daftar UMP 2023 terendah di antara Provinsi lainnya.
Adapun daftar lengkap Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 terbaru, antara lain:
1. DKI Jakarta: Rp4.901.798 (naik 5,6 persen)
2. Papua: Rp3.864.696 (naik 8,50 persen)
3. Bangka Belitung: Rp3.498.479 (naik 7,15 persen)
4. Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (naik 5,24 persen)
5. Aceh: Rp3.413.666 (naik 7,8 persen)
6. Sumatera Selatan: Rp3.404.177 (naik 8,26 persen)
7. Sulawesi Selatan: Rp3.385.145 (naik 6,9 persen)
8. Papua Barat: Rp3.282.000 (naik 2,56 persen)
9. Kepulauan Riau: Rp3.279.194 (naik 7,51 persen)
10. Kalimantan Utara: Rp3.251.702 (naik 7,79 persen)
11. Kalimantan Timur: Rp3.201.396 (naik 6,2 persen)
12. Riau: Rp3.191.662 (naik 8,61 persen)
13. Kalimantan Tengah: Rp3.181.013 (naik 8,84 persen)
14. Kalimantan Selatan: Rp3.149.977 (naik 8,3 persen)
15. Gorontalo: Rp2.989.350 (naik 6,74 persen)
16. Maluku Utara: Rp2.976.720 (naik 4,00 persen)
17. Jambi: Rp2.943.000 (naik 9,04 persen)
18. Sulawesi Barat: Rp2.871.794 (naik 7,20 persen)
19. Maluku: Rp2.812.827 (naik 7.39 persen)
20. Sulawesi Tenggara: Rp2.758.948 (naik 7,10 persen)
Baca Juga: Biaya Hidup di Jogja, Pekerja Cek Dulu UMP 2023 Yogyakarta dan UMK di Sleman, Bantul dan Lainnya
21. Sumatera Barat: Rp2.742.476 (naik 9,15 persen)
22. Bali: Rp2.713.672 (naik 7,81 persen)
23. Sumatera Utara Rp2.710.493 (naik 7,45 persen)
24. Banten Rp2.661.280 (naik 6,4 persen)
25. Lampung Rp2.633.284 (naik 7,9 persen)
26. Kalimantan Barat: Rp2.608.601 (naik 7,16 persen)
27. Sulawesi Tengah: Rp2.599.546 (naik 8,73 persen)
28. Bengkulu Rp2.400.000 (naik 8,1 persen)
29. Nusa Tenggara Barat: Rp2.371.407 (naik 7,44 persen)
30. Nusa Tenggara Timur: Rp2.123.994 (naik 7,54 persen)
Baca Juga: UMP Jawa Timur 2023 Naik 7,8 Persen, Berapa Kisaran UMK 2023 di 38 Kabupaten Kota di Jawa Timur?
31. Jawa Timur Rp2.040.244 (naik 7,8 persen)
32. Jawa Barat Rp1.986.670 (naik 7,8 persen)
33. DI Yogyakarta Rp1.981.782 (naik 7,65 persen)
34. Jawa Tengah Rp1.958.169 (naik 8,01 persen)
Itulah informasi mengenai daftar lengkap Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 terbaru, dengan Upah Minimum Jawa Tengah terendah dan DKI Jakarta tertinggi.***