2. NPWP jika memiliki
3. Surat pernyataan (STPJM) yang diunduh di dalam situs serta telah ditanda tangani dan ditempel materai.
3. SK BSU yang bisa diunduh langsung lewat website.
Setelah itu, bawa dokumen tersebut ke bank penyalur, sesuai informasi pada akun website di info.gtk.kemdikbud.go.id.
Jika berkas sudah lengkap, selanjutnya hanya menunggu proses pembukaan rekening. Pembukaan rekening ini akan diperpanjang hingga 30 Juni 2021 mendatang.
Baca Juga: Covid 19 Banyumas Tidak Terkendali, Wisata Out Door Dikelola Pemerintah Tetap Buka
Pastikan datang sendiri ke bank dan jangan diwakilkan agar proses pencairan bisa berlangsung dengan mudah.***