Daftar ke apb.kemdikbud.go.id Untuk Dapatkan Bantuan APB Rp1 Juta, Cek Kategorinya di Sini

- 27 November 2020, 21:02 WIB
Ilustrasi bantuan APB Rp1 juta dari pemerintah untuk pelaku seni
Ilustrasi bantuan APB Rp1 juta dari pemerintah untuk pelaku seni /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Kembali digulirkan bantuan pemerintah. Kali ini bantuan APB Rp1 juta untuk para seniman dari Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Melalui melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kerja dan Kelembagaan Kebudayaan, para seniman bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Bantuan APB Rp1 juta ini dikhususkan bagi mereka yang bekerja di bidang kesenian. Pemberian bantuan merupakan salah satu bentuk usaha pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Dapatkan Bantuan APB Rp1 Juta Dari Pemerintah, Cek KTP Anda Segera!

Hilmar Farid, Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengatakan bahwa penerima bantuan APB Rp1 juta ini memiliki total 49.107 penerima  untuk tahap II.

Hingga saat ini, masih banyak calon penerima bantuan ini yang belum mengunggah bukti karyanya sebagai syarat pencairan APB, seperti dilansir Portal Purwokerto dari Mantra Sukabumi dalam Buruan Cek NIK KTP Anda untuk Dapatkan Dana APB Rp1 Juta dari Pemerintah! Simak Caranya.

Bagaimana cara untuk mendapatkan bantuan APB Rp1 juta ini? Berikut langkahnya:

1). Pastikan Anda memiliki akun dalam apb.kemdikbud.go.id

2). Kemudian, silahkan mengunggah data pribadi seperti NIK KTP, buku rekening dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya.

Baca Juga: Guru Honorer Penerima BSU Kemendikbud Tak Perlu Buka Rekening Baru, Aktifkan Hingga 30 Juni 2021

Jika calon penerima yang karya seni dan datanya telah lolos verifikasi akan diproses lebih lanjut oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Saat proses validasi dan akhir selesai, KPPN akan menyalurkan dana ke bank penyalur. Dana tersebut kemudian dicairkan ke rekening masing-masing penerima Rp1 juta per orang.

Sebelum Anda mendaftar dan memiliki akun dalam situs APB Kemendikbud, pastikan Anda masuk dalam kategori Prioritas I dengan kriteria:

-Para pelaku budaya yang bersangkutan tidak memiliki mata pencaharian lain selain kegiatan budaya yang telah terhenti total akibat wabah atau mengalami penurunan yang signifikan akibat wabah.

Baca Juga: Sekitar 1.800-an GTT PTT di Cilacap Terima BSU Kemendikbud

- Pelaku budaya yang memiliki pendapatan bulanan hingga lima juta rupiah sebelum wabah terjadi

- Pelaku budaya yang sudah menikah, dan memiliki pendapatan bulanan antara lima hingga sepuluh juta rupiah sebelum wabah terjadi.

Atau masuk Prioritas II yang merupakan aktor budaya dengan kriteria:

- Pelaku budaya yang belum atau belum menikah, dan memiliki pendapatan bulanan antara lima hingga sepuluh juta rupiah sebelum wabah terjadi

Baca Juga: 9 Cara Terbebas dari Virus Covid-19 Jika Ada Anggota Keluarga Positif

- Pelaku budaya yang penghasilan bulanannya di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah terjadi. 

Bantuan APB Rp1 juta dari pemerintah telah dibagikan dan masih akan disalurkan untuk masyarakat agar dapat menghadapi dampak pandemi Covid-19.*** (Mantra Sukabumi/Indira Murti)

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x