Baca Juga: Kena razia PSBB, Oknum PNS di Pati Ketahuan Karaoke, Disanksi Penurunan Pangkat Selama 3 Tahun
Sedangkan, PKH, merupakan program pemberian bansos bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai KPM.
Penggunaan uang bantuan PKH, ditujukan untuk ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia, dengan besaran uang bantuan yang disesuaikan dengan kondisi KPM.
Bantuan PKH diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga. Nantinya uang bantuan akan diberikan selama 1 tahun dalam 3 tahap per 3 bulan.
Tahap pertama Januari 2021, tahap kedua April 2021, tahap ketiga Juli 2021, dan tahap keempat Oktober 2021.
Baca Juga: 16 Januari Dalam Sejarah: Banjir Bandang Musnahkan Daratan Eropa Menjadi Pulau 659 Tahun Lalu
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 16 Januari 2021, Mesranya Ciuman Pertama Al untuk Andin
Syarat untuk mendapatkan tiga bansos 2021 tersebut, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos 2021, bisa melakukan pendaftaran DTKS dengan cara sebagai berikut:
Baca Juga: Dua Hari Diguyur Hujan Deras, Banjir dan Tanah Longsor Melanda Lima Kecamatan di Cilacap