Daftar PKH Ibu Hamil, atau BST Rp300 Ribu Lewat HP, Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id

- 16 Januari 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi bansos BST Rp300 ribu yang dapat dicairkan mulai bulan Januari 2021
Ilustrasi bansos BST Rp300 ribu yang dapat dicairkan mulai bulan Januari 2021 /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

Baca Juga: Kena razia PSBB, Oknum PNS di Pati Ketahuan Karaoke, Disanksi Penurunan Pangkat Selama 3 Tahun

Sedangkan, PKH, merupakan program pemberian bansos bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai KPM.

Penggunaan uang bantuan PKH, ditujukan untuk ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia, dengan besaran uang bantuan yang disesuaikan dengan kondisi KPM.

Bantuan PKH diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga. Nantinya uang bantuan akan diberikan selama 1 tahun dalam 3 tahap per 3 bulan.

Tahap pertama Januari 2021, tahap kedua April 2021, tahap ketiga Juli 2021, dan tahap keempat Oktober 2021.

Baca Juga: 16 Januari Dalam Sejarah: Banjir Bandang Musnahkan Daratan Eropa Menjadi Pulau 659 Tahun Lalu

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 16 Januari 2021, Mesranya Ciuman Pertama Al untuk Andin

Syarat untuk mendapatkan tiga bansos 2021 tersebut, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos 2021, bisa melakukan pendaftaran DTKS dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Dua Hari Diguyur Hujan Deras, Banjir dan Tanah Longsor Melanda Lima Kecamatan di Cilacap

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x