Daftar PKH Ibu Hamil, atau BST Rp300 Ribu Lewat HP, Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id

- 16 Januari 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi bansos BST Rp300 ribu yang dapat dicairkan mulai bulan Januari 2021
Ilustrasi bansos BST Rp300 ribu yang dapat dicairkan mulai bulan Januari 2021 /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

Persyaratan Peserta DTKS

  1. Warga miskin/rentan miskin.
  2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
  3. Untuk BST, pastikan Anda warga terdampak Covid-91 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
  4. Untuk PKH, pastikan masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan miskin, serta memiliki keluarga dengan kriteria komponen kesehatan ibu hamil dan anak balita, kriteria komponen pendidikan anak sekolah SD-SMA, dan/atau kriteria komponen kesejahteraan sosial warga lanjut usia dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Geger, Bupati Tiwi Purbalingga Meminta Pulsa dan Uang Pemilik Akun Facebook, Benarkah..

Baca Juga: Kurangi Kebiasaan Begadang Jika Tidak Ingin Kena Penyakit Ginjal, Ini Enam Penyebab Lainnya

Cara Daftar Peserta DTKS

  1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta KPM ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa.
  2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
  3. Setelahnya, membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
  4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
  5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Turunkan Water Canon, Jalanan di Kebumen di Semprot Disinfektan Selama PSBB

Baca Juga: Gempa Susulan terjadi 28 Kali di Mamuju, BMKG Ingatkan Longsor Di Bawah Laut Berpotensi Tsunami

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku. Pengecekan bisa dilakukan melalui HP atau ponsel pintar. 

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected]. Atau melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210, dengan mengirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.*** (Bintang Pamungkas/ Pikiran Rakyat Depok) 

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x