Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Rp1,2 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp

- 26 Januari 2021, 22:13 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 tahun 2021 Rp1,2 Juta akan segera cari
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 tahun 2021 Rp1,2 Juta akan segera cari /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

Uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir. Namun Menaker memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Ini Batas Pendaftaran BLT Pelajar 2021, Jangan Terlambat Daftar!

Sedangkan untuk penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 kapan cair? Menaker Ida Fauziyah hanya memberikan sinyal jika BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 akan diupayakan kembali cair di tahun ini.

Meskipun demikian, pihaknya belum mengetahui kapan mulai pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3.

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian,” kata Menaker.

Baca Juga: Masih Tunggu Transfer Rp1,2 juta dari BLT BPJS Ketenagakerjaan? Coba Cek Rekening Mungkin Bermasalah

“Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021,” tambahnya.

Para pekerja yang sduah memenuhi syarat, bisa melakukan pengecekan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah, bisa melalui website bsu.kemnaker.go.id.

Selain itu juga bisa cek melalui kemnaker.go.id, login melalui BPJSTK Mobile, login melalui website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau berkirim pesan melalui SMS atau WhatsApp melalui nomor 08119115910 atau 08551500910.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x