8 Negara Dunia yang Telah Melonggarkan Aturan Wajib Masker Covid-19, Termasuk Indonesia!

- 17 Mei 2022, 22:10 WIB
8 Negara Dunia yang Telah Melonggarkan Aturan Wajib Masker, Termasuk Indonesia!
8 Negara Dunia yang Telah Melonggarkan Aturan Wajib Masker, Termasuk Indonesia! /Fábio Lucas/Unsplash

PORTAL PURWOKERTO - Intip negara apa saja yang telah melonggarkan pembatasan terkait Covid-19 diantaranya membebaskan pemakaian masker sehari-hari.

Hal ini tentu merupakan sebuah angin segar setelah 2 tahun lamanya manusia di seluruh dunia diwajibkan untuk memakai masker untuk mencegah penularan Covid-19.

Mau jalan-jalan tanpa masker? Nah, beberapa negara tidak lagi menerapkan penggunaan masker sebagai langkah transisi ke kehidupan pra-pandemi

Baca Juga: Jokowi Izinkan Lepas Masker, Ternyata Hanya Boleh Dilakukan di Sini!

1. Amerika Serikat

Menurut CDC atau Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit, kebanyakan orang Amerika sekarang aman untuk pergi tanpa harus mengenakan masker.

Mereka tidak lagi diharuskan memakai masker atau wajib berada enam kaki atau sekitar 1,8 meter dari orang lain.

Kebijakan tanpa masker di Ameria Serikat ini dilakukan saat berada di luar ruangan atau di dalam ruangan.

Baca Juga: Apa Arti Overthinking? Ternyata Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

2. Uni Emirat Arab

Otoritas Nasional untuk Darurat, Krisis, dan Manajemen Bencana (NCEMA) baru-baru ini mengumumkan bahwa pemakaian masker wajah di ruang terbuka kini telah menjadi opsional di UEA.

Selain itu protokol jarak sosial di situs pariwisata dan ekonomi juga telah dihapuskan.

Namun, masker tetap harus digunakan apabila berada di ruangan tertutup seperti kantor.

Baca Juga: 5 Kategori Masyarakat yang Dilarang Lepas Masker Meski Presiden Jokowi Umumkan Pelonggaran Masker

3. Denmark

Denmark menjadi negara Uni Eropa pertama yang mencabut semua pembatasan Covid-19 di negaranya.

Hal ini termasuk mencabut kewajiban penggunaan masker. Hal ini disebabkan oleh tingginya angka vaksinasi Covid-19 di salah satu negara Skandinavia itu.

4. Perancis

Kementerian Kesehatan Prancis baru-baru ini mengumumkan bahwa penggunaan masker tidak lagi wajib dikenakan di tempat-tempat umum seperti restoran.

Baca Juga: Warga Indonesia Bebas Masker Mulai 17 Mei 2022 dengan Ketentuan Ini, Apa Saja? Simak Penjelasan Lepas Masker!

Namun kebijakan tanpa masker tersebut hanya berlaku pada tempat-tempat yang telah mengikuti prosedur izin vaksin atau telah mendapatkan vaksinasi covid-19.

Namun bagi transportasi umum tertutup dan tempat tertutup lainnya yang tidak tunduk pada peraturan vaksin, maka penggunaan masker masih diwajibkan.

5. Spanyol

Spanyol baru-baru ini mencabut persyaratan mengenakan masker wajah di luar ruangan karena negeri matador itu terus mencatat penurunan infeksi Covid-19.

Namun, seseorang masih perlu memakai masker apabila berada di ruang tertutup dan di transportasi umum.

Baca Juga: Presiden Jokowi Perbolehkan Lepas Masker, 43 Negara Ini Sudah Bebas Masker

6. Italia

Meskipun sudah tidak mewajibkan untuk mengenakan masker di ruang publik dan luar ruangan, namun pemerintah Italia memiliki beberapa pengecualian.

Pemakaian masker masih diperlukan di ruangan publik tertutup, dan tempat ramai meskipun di luar ruangan.

Namun sebagian masyarakat Italia memilih tetap memakai masker karena sudah menjadi kebiasaan baru atau takut terinfeksi kembali.

Baca Juga: Jokowi Umumkan Masyarakat Boleh Tak Pakai Masker, Namun dengan Catatan!

7. Inggris

Di tempat asal The Beatles ini penutup wajah tidak lagi diwajibkan untuk dikenakan oleh undang-undang.

Namun, tetap disarankan bahwa seseorang harus terus mengenakan masker di ruang tertutup dan ramai.

Dan di lokasi Anda dapat melakukan kontak dengan orang lain yang biasanya tidak Anda temui.

Baca Juga: Sudah Bisa Lepas Masker, Simak Pernyataan Lengkap dari Presiden Jokowi Mengenai Aturan Pelonggaran Masker

8. Indonesia

Masker tidak diperlukan lagi untuk digunakan masyarakat saat beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang.

Namun, penggunaan masker di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus dilakukan.

Anjuran pemakaian masker dilakukan untuk masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, serta bagi mereka yang mengalami gejala batuk dan pilek.***

Editor: Lasti Martina

Sumber: Times of India


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x