CEK FAKTA 29 Obat yang Ditarik dari Pasaran karena Berakibat Gagal Ginjal pada Anak

- 20 Oktober 2022, 22:30 WIB
CEK FAKTA 29 Obat yang Ditarik dari Pasaran karena Berakibat Gagal Ginjal pada Anak
CEK FAKTA 29 Obat yang Ditarik dari Pasaran karena Berakibat Gagal Ginjal pada Anak /Medsos

PORTAL PURWOKERTO - Tertera daftar 29 obat yang ditarik dari pasaran karena berakibat gagal ginjal pada anak di berbagai media sosial dan menyebar melalui share WhatsApp.

Nama-nama yang tertera di dalam daftar tersebut cukup mencengangkan karena berupa merk yang dikenal luas dikonsumsi masyarakat dan dijual secara bebas di pasaran.

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi dari BPOM ataupun Kemenkes terkait beredarnya daftar 29 obat yang ditarik dari pasaran karena berakibat gagal ginjal pada anak.

Baca Juga: Daftar Obat Sirup yang Dilarang BPOM Terbaru 2022, Diduga Dikonsumsi Pasien Anak Gagal Ginjal Akut!

Namun dilansir dari laman Instagram BPOM yang dirilis Kamis, 20 Oktober 2022, terdapat 5 obat berbentuk sirup yang terindikasi memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) di atas batas aman.

Dari lima obat tersebut, 3 merupakan obat demam dan dua merupakan obat flu dan batuk. Kelimanya mengandung paracetamol.

Meskipun sempat beredar kabar adanya bahaya dari sirup yang mengandung paracetamol, namun BPOM menegaskan bahwa bahaya bukan berada pada kandungan paracetamol.

Baca Juga: Gejala Penyakit Ginjal pada Anak, WASPADA! Ternyata Pernah Terjadi Kasus Keracunan Massal Tahun 1937

Namun adanya zat pelarut Dietilen Glikol dan Etilen Glikol yang melebihi batas aman pada beberapa obat berbentuk sirup yang dikonsumsi pasien anak baik di Gambia dan Indonesia.

Menurut rilis WHO, Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebih batas diduga dikonsumsi 70 anak di Gambia yang menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut.

Dikutip dari surat WHO bertanggal 5 Oktober 2022 yang memperingatkan adanya empat produk yang memiliki standar kesehatan di bawah standar WHO, resiko penggunaan dietilen glikol dan etilen glikol adalah sebagai berikut:

Dietilen glikol dan etilen glikol beracun bagi manusia bila dikonsumsi dan terbukti fatal. Efek keracunan yang dialami bisa berupa sakit perut, muntah, diare.

Baca Juga: Apa Penyebab Gagal Ginjal pada Anak, INI Penjelasan dari Kementerian Kesehatan

Pasien yang mengkonsumsi obat sirup dengan larutan tersebut juga dapat membuat tidak dapat buang air kecil, pusing, hingga gagal ginjal akut yang dapat menyebabkan kematian.

Larutan serupa juga ditemukan saat adanya kejadian gagal ginjal akut yang menimpa 206 pasien anak berusia 6 bulan hingga 18 tahun dan tersebar di 20 provinsi di Indonesia.

BPOM telah melakukan penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, sampling, dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.

Baca Juga: CEK! Ciri-ciri Gagal Ginjal pada Anak, Nomor 5 Berlaku Jangka Panjang

Selain BPOM, ada juga Kementerian Kesehatan, pakar kefarmasian, pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan pihak terkait lainnya masih melakukan penelitian mendalam terhadap kemungkinan faktor risiko penyebab terjadinya gagal ginjal akut.

Alasan BPOM melakukan pengujian tersebut adalah:

1. Diduga dikonsumsi pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama berada atau masuk rumah sakit.

2. Diproduksi oleh produsen yang menggunakan empat bahan baku pelarut propilen glikol, kolietilen glikol, sorbital, dan gliserin atau gliserol dengan jumlah volume yang besar.

3. Diproduksi oleh produsen yang memiliki rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu.

4. Diperoleh dari rantai pasok yang diduga berasal dari sumber yang beresiko terkait mutu.

Baca Juga: Kurangi Kebiasaan Begadang Jika Tidak Ingin Kena Penyakit Ginjal, Ini Enam Penyebab Lainnya

Dari hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, ditemukan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi batas aman. Produk tersebut diantaranya:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Baca Juga: Minum Air Putih yang Benar Agar Ginjal Aman ala dr Zaidul Akbar, Tenyata Ada Aturannya!

Dari hasil pengujian tersebut BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahakan semua industri farmasi pemilik izin edar kelima obat sirup tersebut untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia.

Para produsen industri farmasi tersebut juga diminta untuk melakukan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Penarikan obat tersebut mencakup selurut outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Baca Juga: IDAI Sarankan Hindari Sirup Paracetamol Saat Anak Demam, Ada Apa?

Meskipun kini telah ditarik karena terindikasi memiliki cemaran EG melebihi batas aman, namun BPOM juga menegaskan bahwa hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.

Karena selain penggunaaan obat, masih ada beberapa faktor resiko penyebab kejadian gagal ginjal akut. 

Misalnya infeksi virus, bakteri leptospira, dan multi system inflammatory syndrome ini children (MIS-C) atau sindrom peradangan multi sistem pasca covid-19.

Daftar 29 obat yang ditarik dari pasaran karena berakibat gagal ginjal pada anak belum terbukti kebenarannya. Secara resmi, baru 5 obat berbentuk cair yang telah ditarik dari peredaran di seluruh Indonesia oleh BPOM.***

Editor: Lasti Martina

Sumber: medsos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x