5 Merk Obat Sirup yang Dilarang Edar oleh BPOM, Gerak Cepat Langsung Ditarik dari Peredaran

- 21 Oktober 2022, 17:25 WIB
Ilustrasi. 5 Merk Obat Sirup yang Dilarang Edar oleh BPOM, Gerak Cepat Langsung Ditarik dari Peredaran
Ilustrasi. 5 Merk Obat Sirup yang Dilarang Edar oleh BPOM, Gerak Cepat Langsung Ditarik dari Peredaran /Foto: Unsplash/Thowfiqqu Barbhuiya/

PORTAL PURWOKERTO -Simak 5 merk obat sirup yang dilarang edar oleh BPOM setelah IDAI merekomendasikan tidak memberikan obat sirup kepada anak demam.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis 5 merk obat sirup yang dilarang edar di apotek Indonesia.

5 merk obat sirup yang dilarang edar oleh BPOM dikarenakan memiliki kandungan cemaran Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

Karena itulah BPOM langsung bergerak cepat untuk segera menarik 5 merk obat sirup ini dari peredarannya.

Baca Juga: Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Ini Alasan Tidak Boleh Konsumsi Obat Sirup untuk Sementara

Sementara itu dari penelusuran BPOM yang selalu dilakukan obat sirup yang beredar di masyarakat masih terjamin aman, mutu dan khasiatnya.

Dirilisnya 5 merk obat sirup adalah hasil penelitian yang dilakukan oleh BPOM dengana acuan Farmakope Indonesia dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

BPOM sendiri telah melakukan pengujian terhadap 39 bets untuk 26 jenis obat sirup anak-anak.

Dan hasilnya berikut 5 merk obat sirup yang dilarang edar di apotek Indonesia saat ini.

Halaman:

Editor: Yulia Pramuninggar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x