Berapa Gaji Pantarlih di Pemilu 2024, Ini Syarat Pendaftaran Pantarlih dan Masa Kerjanya!

- 27 Januari 2023, 15:28 WIB
Berapa Gaji Pantarlih di Pemilu 2024, Ini Syarat Pendaftaran Pantarlih dan Masa Kerjanya!
Berapa Gaji Pantarlih di Pemilu 2024, Ini Syarat Pendaftaran Pantarlih dan Masa Kerjanya! /Humas Pemkab Banyumas

PORTAL PURWOKERTO - Berapa gaji Pantarlih di Pemilu 2024 dan lengkap dengan syarat pendaftaran Pantarlih beserta masa kerjanya.

Menjelang Pemilu 2024, KPU telah melakukan seleksi terhadap PPK dan PPS dan termasuk pendaftaran seleksi Pantarlih yang telah dibuka sejak 26 Januari 2023.

Lantas, bagi yang penasaran dengan berapa gaji Pantarlih di Pemilu 2024, syarat pendaftaran Pantarlih dan masa kerjanya akan tersaji dalam artikel ini.

Sebagai informasi, Pantarlih merupakan bagian dari petugas Pemilu 2024 yang notabene memiliki tugas dalam pemutakhiran data Pemilu dengan tujuan data pemilih ini terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.

Baca Juga: Simak! Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka 26 Januari 2023, Ini Syarat Daftar dan Gaji Pantarlih

Pantarlih sendiri dibentuk oleh PPS dalam melaksanakan pendaftaran atau pemutakhiran data pemilih tersebut. Sementara, syarat menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024 ini berdasarkan pada PKPU No.8 tahun 2022 Pasal 50.

Gaji dan Masa Kerja Pantarlih

Sebagaimana dilansir Portal Purwokerto dari laman kendalkab.go.id, masa kerja Pantarlih yaitu 3 Februari hingga 12 Maret 2023 (masa kerja Pantarlih bisa berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, namun dengn rentang waktunya kurang lebih serupa) dengan honor atau gaji sebesar Rp1.000.000.

Berikut ini adalah syarat menjadi Pantarlih di Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Mericy Setianingrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x