Berapa Gaji Pantarlih di Pemilu 2024, Ini Syarat Pendaftaran Pantarlih dan Masa Kerjanya!

- 27 Januari 2023, 15:28 WIB
Berapa Gaji Pantarlih di Pemilu 2024, Ini Syarat Pendaftaran Pantarlih dan Masa Kerjanya!
Berapa Gaji Pantarlih di Pemilu 2024, Ini Syarat Pendaftaran Pantarlih dan Masa Kerjanya! /Humas Pemkab Banyumas

4. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

Baca Juga: Link dan Cara Daftar Anggota PPS Pemilu 2024, Ini Gaji dan Dokumen Persyaratannya, Klik siakba.kpu.go.id

5. Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon

6. Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).

Persyaratan tambahan yang dibutuhkan dalam mengajukan diri menjadi Pantarlih di Pemilu 2024: 

1.Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir. Maka harus dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.

2. Apabula identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.

Baca Juga: Inilah Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024, Cek Partai yang Lolos Pemilihan Umum 2024 dan Partai Lokal Aceh

Demikianlah berapa gaji Pantarlih di Pemilu 2024 dan lengkap dengan syarat pendaftaran Pantarlih beserta masa kerjanya.***

Halaman:

Editor: Mericy Setianingrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x