Berapa Gaji Pantarlih di Pemilu 2024, Ini Syarat Pendaftaran Pantarlih dan Masa Kerjanya!

- 27 Januari 2023, 15:28 WIB
Berapa Gaji Pantarlih di Pemilu 2024, Ini Syarat Pendaftaran Pantarlih dan Masa Kerjanya!
Berapa Gaji Pantarlih di Pemilu 2024, Ini Syarat Pendaftaran Pantarlih dan Masa Kerjanya! /Humas Pemkab Banyumas

PORTAL PURWOKERTO - Berapa gaji Pantarlih di Pemilu 2024 dan lengkap dengan syarat pendaftaran Pantarlih beserta masa kerjanya.

Menjelang Pemilu 2024, KPU telah melakukan seleksi terhadap PPK dan PPS dan termasuk pendaftaran seleksi Pantarlih yang telah dibuka sejak 26 Januari 2023.

Lantas, bagi yang penasaran dengan berapa gaji Pantarlih di Pemilu 2024, syarat pendaftaran Pantarlih dan masa kerjanya akan tersaji dalam artikel ini.

Sebagai informasi, Pantarlih merupakan bagian dari petugas Pemilu 2024 yang notabene memiliki tugas dalam pemutakhiran data Pemilu dengan tujuan data pemilih ini terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.

Baca Juga: Simak! Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka 26 Januari 2023, Ini Syarat Daftar dan Gaji Pantarlih

Pantarlih sendiri dibentuk oleh PPS dalam melaksanakan pendaftaran atau pemutakhiran data pemilih tersebut. Sementara, syarat menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024 ini berdasarkan pada PKPU No.8 tahun 2022 Pasal 50.

Gaji dan Masa Kerja Pantarlih

Sebagaimana dilansir Portal Purwokerto dari laman kendalkab.go.id, masa kerja Pantarlih yaitu 3 Februari hingga 12 Maret 2023 (masa kerja Pantarlih bisa berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, namun dengn rentang waktunya kurang lebih serupa) dengan honor atau gaji sebesar Rp1.000.000.

Berikut ini adalah syarat menjadi Pantarlih di Pemilu 2024.

1. Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun.

2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih Pemilu 2024.

3. Mampu sehat secara jasmani dan rohani.

4. Berpendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Baca Juga: Berapa Gaji PPS, PPK dan Pantarlih di Pemilu 2024 Lengkap Dengan Masa Kerjanya

5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Persyaratan pendaftaran Pantarlih di Pemilu 2024 adalah seperti berikut ini:


1. Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)

2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

3. Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm

4. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

Baca Juga: Link dan Cara Daftar Anggota PPS Pemilu 2024, Ini Gaji dan Dokumen Persyaratannya, Klik siakba.kpu.go.id

5. Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon

6. Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).

Persyaratan tambahan yang dibutuhkan dalam mengajukan diri menjadi Pantarlih di Pemilu 2024: 

1.Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir. Maka harus dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.

2. Apabula identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.

Baca Juga: Inilah Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024, Cek Partai yang Lolos Pemilihan Umum 2024 dan Partai Lokal Aceh

Demikianlah berapa gaji Pantarlih di Pemilu 2024 dan lengkap dengan syarat pendaftaran Pantarlih beserta masa kerjanya.***

Editor: Mericy Setianingrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x