1. Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun.
2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih Pemilu 2024.
3. Mampu sehat secara jasmani dan rohani.
4. Berpendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Baca Juga: Berapa Gaji PPS, PPK dan Pantarlih di Pemilu 2024 Lengkap Dengan Masa Kerjanya
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Persyaratan pendaftaran Pantarlih di Pemilu 2024 adalah seperti berikut ini:
1. Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
3. Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm