PORTAL PURWOKERTO - Apa yang dimaksud dengan hukuman seumur hidup? Hukuman yang kini diterima oleh Ferdy Sambo, setelah Hakim Mahkamah Agung menganulir hukuman mati yang divoniskan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarrta.
Hakim MA memutuskan kasasi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
Keputusan dari MA ini sudah inkracht atau telah menjadi berkekuatan hukum tetap. Sehingga keputusan sudah tidak bisa diubah kembali.
Tidak hanya putusan Ferdy Sambo yang berubah, tetapi juga hukuman terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang semula 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Lalu ada mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf dari semua putusan 15 tahun menjadi 10 tahun penjara dan mantan ajudan Sambo Ricky Rizal Wibowo dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Putusan ini dibuat oleh lima Hakim MA yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Dari lima hakim ini, dua diantaranya masih bersikukuh Ferdy Sambo akan hukuman mati, tetapi lainnya memutuskan seumur hidup.
Baca Juga: Hasil Vonis Ferdy Sambo CS: Ini Hukuman Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf hingga Richard Eliezer
Apa yang dimaksud dengan hukuman seumur hidup?
Dikutip dari laman fahum.umsu.ac.id hukuman seumur hidup merupakan hukuman yang dijatuhkan kepada seseorang akibat tindak kejahatan serius atau berat. Hukuman seumur hidup ini mewajibkan pelaku untuk menghabiskan sisa umurnya di jeruji penjara tanpa ada kesempatan untuk bebas.