Awal Tahun 2021 Sekolah Tatap Muka Dibuka, Orang Tua Boleh Tolak Anak Masuk Sekolah

20 November 2020, 22:08 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim /Youtube/MENDIKBUD RI

PORTAL PURWOKERTO - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Nadiem Makarim, akhirnya mengambil kebijakan untuk membuka kembali sekolah tatap muka pada awal tahun 2021.

Setelah hampir satu tahun sekolah ditutup untuk siswa menimba ilmu secara tatap muka akibat pandemi virus Covid-19 yang menghantam Indonesia sejak awal tahun 2020.

Keputusan pembukaan kembali sekolah tatap muka diputuskan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri terbaru, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tahun 2021 Sekolah Tatap Muka Dimulai, Kemdikbud Akan Beri Izin ke Pemda

Selanjutnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan bahwa protokol kesehatan merupakan hal wajib yang harus dilaksanakan saat membuka kembali sekolah.

Enam poin yang ditegaskan Nadiem menyangkut protokol, antara lain :
· Sanitasi
· Fasilitas kesehatan
· Kesiapan menerapkan wajib makser
· Thermo gun
· Pemetaan satuan pendidikan untuk tahu siapa yang punya komorbid
· Persetujuan komite sekolah dan orang tua wali

Baca Juga: Wisuda Drive Thru ala IAIN Tulungagung Digelar 4 Hari Berturut-turut

Dalam hal persetujuan komite sekolah Dan orang tua wali siswa, pembelajaran tatap muka di sekolah bukan diwajibkan melainkan diperbolehkan.

Sehingga para orang tua yang merasa khawatir, dapat menolak pembelajaran secara tatap muka.

Keputusan pembukaan sekolah akan diberikan kepada tiga pihak, yakni pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), dan orang tua melalui komite sekolah.

Baca Juga: Dua Mobil Mogok Saat Lakukan Wisuda Drive Thru di Kampus Ini

Meski para orang tua diperbolehkan untuk tidak mengizinkan putra putrinya untuk tidak mengikuti sekolah tatap Muka, Nadiem belum memberikan secara jelas dan detail alternatif penggantinya.

Kemungkinkan siswa tersebut akan mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Kemenkes RI

Tags

Terkini

Terpopuler