PORTAL PURWOKERTO - Hasil tes rapid antigen merupakan salah satu syarat bagi para penumpang yang ingin melakukan perjalanan dari satu daerah ke daerah lain dengan menggunakan transportasi umum.
Namun masih banyak yang belum mengetahui bahwa hasil rapid tes antigen tersebut hanya berlaku hingga tiga hari kedepan dari tanggal tes dilakukan oleh penumpang terlebih saat melakukan tes ini di lokasi Stasiun kereta api.
Hal ini tertera pada surat keterangan yang didapatkan pasien setelah menjalani tes rapid antigen.
Baca Juga: Tiket Hangus! Rapid Antigen Di Stasiun Tegal Membludak, Banyak Penumpang Ketinggalan Kereta
Seperti seorang penumpang kereta api Elin Rosalia. Ia menjalani tes rapid antigen pada Minggu, 27 Desember 2020 karena ia harus melakukan perjalanan menggunakan kereta api ke Jakarta pada Senin, 28 Desember 2020.
Dalam hasil tesnya, ia mendapat keterangan bahwa ia disarankan untuk melakukan kembali tes rapid antigen pada 30 Desember 2020 untuk mengetahui paparan virus Covid-19 dalam dirinya.
"Dalam surat keterangan hasil rapid tes antigen ini, berlaku tiga hari saja. Sudah ada tulisannya disitu. Saya datang hari ini karena besok (Senin) saya harus ke Jakarta," kata Elin pada Minggu siang.
Baca Juga: Ini Daftar Stasiun KAI Daop 4 Semarang yang Sediakan Lokasi Tes Rapid Antigen dan Harganya
Ia menjalani tes rapid antigen ini di Stasiun Kereta Api Tegal.