PORTAL PURWOKERTO – Bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan di Jogja perlu menyimak informasi berikut.
UMP 2023 untuk Provinsi DI Yogyakarta. Dipastikan bukan yang terendah seIndonesia.
Selain informasi UMP 2023 Yogyakarta, cek juga UMK Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul dan Kota Yogyakarta. Apakah UMK kabupaten/kota di Yogyakarta mengalami kenaikan.
Upah Minimum Provinsi sudah diumumkan. Penetapan UMP 2023 Yogyakarta ini mengacu pada Permen terbaru.
UMP 2023 Yogyakarta mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Kenaikan UMP 2023 Yogyakarta masih di bawah 10 persen sesuai peraturan.
Kenaikan UMP 2023 ini, membuat Yogyakarta tidak lagi dinobatkan sebagai provinsi dengan UMP terendah.
Sebelumnya, DIY menjadi provinsi dengan UMP terendah pada tahun 2022 dengan nilai Rp1.840.915.
Baca Juga: UMP 2023 Jawa Tengah Terendah, Berapa? Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah
UMP 2023 DI Yogyakarta kini naik 7,65 persen menjadi Rp1.981.782,39. Kenaikan UMP dari 2022 ke 2023 sebesar Rp 140.866,86, seperti yang dilansir dari jogjaprov.go.id pada Jumat, 2 Desember 2022.
Kenaikan UMP 2023 Yogyakarta ini sudah mempertimbangkan regulasi pengupahan terbaru. Salah satunya yang sudah disebutkan di atas.
“UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari bupati/walikota atas hasil sidang pleno Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Besaran UMK harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmirasi DIY Aria Nugrahadi.
Apabila mengacu pernyataan tersebut, UMK 5 kabupaten/kota di DIY akan lebih tinggi nilainya dibanding Upah Minimum Provinsi yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: CEK! UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, Simak Daftar UMK di 27 Kabupaten Kota di Jawa Barat
Sebagai pembanding, UMP 2022 DIY sebesar Rp 1.840.915. Sementara UMK kabupaten/kota di Yogyakarta tahun 2022 sebesar:
1. Kota Yogyakarta: Rp2.153.970
2. Kabupaten Sleman: Rp2.001.000
3. Kabupaten Bantul: Rp1.916.848
4. Kabupaten Kulon Progo: Rp1.904.275
5. Kabupaten Gunungkidul: Rp1.900.000
Melihat nominal tersebut, maka UMK 2023 di Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul dan Kota Yogyakarta dapat lebih tinggi nilainya dibanding UMP 2023 DIY.
Aria Nugrahadi mengatakan bahwa pelaku usaha wajib mematuhi besaran UMK saat telah ditetapkan.
Demikian informasi UMP 2023 untuk Provinsi DI Yogyakarta serta UMK kabupaten/kota di Yogyakarta pada tahun 2022.***