PORTAL PURWOKERTO - Ratusan SPBU di wilayah Jawa Tengah dan DIY mendapatkan sanksi karena telah melakukan penyalahgunaan penyaluran BBM Subsidi.
Sejak Januari hingga Oktober 2023, Pertamina Patra Niaga Regional JBT telah memberikan pembinaan kepada 160 lembaga penyalur BBM di wilayah Jawa Bagian Tengah (JBT).
Pneyalahgunaan SPBU ini ditemukan saat Pertamina Patra Niaga JBT melakukan pantauan rutin ke SPBU.
Secara rinci diantaranya di wilayah Sales Area (SA) Semarang sebanyak 40 SPBU, lalu di wilayah SA Tegal juga sudah diberikan 35 SPBU, dilanjutkan dengan DIY & Solo Raya sebanyak 85 SPBU.
Baca Juga: TA Pertamina Jadi Ladang Cuan Ribuan Pengangguran Cilacap dan Warga Sekitar Kilang
Pjs Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Marthia Mulia Asri mengatakan jika sanksi ini diberikan, karena SPBU ini melakukan penyalahgunan.
Salah satunya berupa penyalahgunaan QR code untuk pembelian BBM Subsidi. Modusnya, karena pemilik asli QR code tidak bisa membeli BBM bersubsidi walaupun sudah terdaftar.
"Setelah kami pantau, ada satu SPBU yang melakukan penyalahgunaan QR code pelanggan dengan melakukan duplikat QR code, kemudian kode ini disalahgunakan untuk pembelian BBM subsidi khususnya BBM Solar Subsidi,” kata Marthia.
Sanksi yang diberikan kepada SPBU tersebut, berupa surat peringatan. Namun, jika penyalahgunaan yang dilakukan fatal, bahkan bisa diberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja untuk SPBU.
Temuan lainnya di antaranya CCTV SPBU yang tidak aktif, tera dispenser BBM yang melebihi aturan, penyalahgunaan QR code, dan tidak ada surat rekomendasi untuk pengisian BBM subsidi melalui jerigen.