Polda Banten Bongkar Praktik Aborsi, Ratusan Janin Gugurkan

- 4 November 2020, 17:52 WIB
Polda Banten ungkap kasus aborsi ilegal di Pandeglang, Banten
Polda Banten ungkap kasus aborsi ilegal di Pandeglang, Banten /antara

Janin  Dibuang Saluran 

Nunung manambahkan,  dari keterangan tersangka, klinik aborsi ilegal tersebut sudah dijalankan sejak 2006 dan telah melakukan aborsi lebih dari seratus kali dengan harga atau tarif per pasien itu Rp 2,5 juta.

Dalam pemeriksaan tersangka mengakui,  janin dari hasil aborsinya usia di atas 3 bulan dibawa pulang pasien. Sedangkan janin  yang  usianya di bawah 3 bulan di buang ke saluran wastafel klinik.

Dalam pengungkapan tersebut juga, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti satu buah sendok kuret, dua buah kominstrumen, obat injeksi, suntikan, dan satu buah meja genokologi serta uang senilai Rp 2,5 juta.

Baca Juga: Calwakot Semarang Hendrar Prihadi Positif Covid-19, Ganjar: Hati-hati Calon Lain

Atas perbuatannya itu, tersangka NN dikenakan pasal 194 jo pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan tersangka RY dijerat pasal 346 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP I, barang siapa yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun,” jelas Dir Krimsus Polda Banten.***

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: polda banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah