Angka Covid-19 Capai 3.989 Kasus, Apakah Cilacap akan Ikut PSBB Jawa-Bali?

6 Januari 2021, 21:49 WIB
Tangkapan Layar unggahan Bupati banyumas Ir Achmad Husein di akun Instagram /Instagram @ir_achmadhusein

PORTAL PURWOKERTO – Angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Cilacap pada Rabu, 6 Januari 2021, mengalami peningkatan sebanyak 84 kasus positif. Meskipun demikian ada sebanyak 20 orang sembuh dan 5 orang meninggal dunia.

Dengan tambahan tersebut, jumlah kasus positif sampai Rabu ada sebanyak 3.989 kasus. Secara rinci dari jumlah tersebut, sudah ada sebanyak 3.129 orang sembuh, 122 orang meninggal dunia, dan 738 kasus positif aktif.

Jumlah penambahan tertinggi pada hari Rabu, ada di Kecamatan Cilacap Utara sebanyak 19 orang, Jeruklegi 16 orang, Kesugihan 14 orang, Cilacap Tengah 13 orang.

Baca Juga: Pemberlakuan PSBB Jawa-Bali, dr Tirta: Karena Selama ini Kepala Daerah Ga Kompak

Baca Juga: Sinopsis Insidious, Film Horor Super Seru yang Tayang Malam Ini di Bioskop TransTV

Adanya penambahan jumlah kasus secara menyeluruh di Indonesia, membuat Pemerintah pusat memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021. Ada sebanyak 7 provinsi di dua pulau tersebut yang diberlakukan PSBB.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartanto mengatakan pemberlakuan ini ditetapkan dengan parameter, diantaranya tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar 3 persen dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yaitu 82 persen.

Selain itu, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional sebesar 14 persen. Terakhir, tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.

Baca Juga: Ngeri, Mulai Insomnia Hingga Tumor, Ini Berbagai Bahaya dan Penyakit Jika Tidur Dekat HP

Baca Juga: Sinopsis The Colony, Ketika Cuaca di Bumi Tak Terkendali Lagi

Namun, pemberlakuan PSBB ini, tidak dilakukan ke semua Kabupaten/Kota di provinsi yang ada di Jawa-Bali. Salah satu provinsi yang diberlakukan PSBB Jawa-Bali yakni, Jawa Tengah. Ada beberapa wilayah yang akan diberlakukan PSBB ini, yakni, Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan jika PSBB ini dilakukan di daerah-daerah yang menjadi perhatian khusus atau zona merah.

“Kalau di Jateng ini misalnya Semarang Raya, Solo Raya dan Saya usulkan Banyumas Raya. Tiga ini yang menjadi perhatian, khususnya Semarang Raya dan Solo Raya yang kasusnya melonjak,” ujar Ganjar seperti dikutip Portal Purwokerto dari Jatengprov.go.id.

Baca Juga: Kebangetan, Mabuk Miras Temennya Dipukuli Dengan Botol Miras, Luka Di Kepala Dapat 103 Jahitan

Baca Juga: Tenang! Formasi Guru CPNS Masih Dibuka, Nadiem Makarim: Tahun Ini Fokus Perekrutan Bagi Guru Honorer

Seperti diketahui, wilayah Banyumas Raya diantaranya seperti Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga dan Banjarnegara.

Menanggapi akan adanya rencana pemberlakuan PSBB di Banyumas Raya, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Farid Ma’ruf, mengatakan jika belum mendapatkan penjelasan dari provinsi terkait dengan rencana pemberlakuan PSBB Jawa-Bali.

Terutama, apakah Cilacap masuk menjadi kabupaten yang akan diberlkaukan PSBB di wilayah Banyumas Raya.

Baca Juga: Tahu dan Tempe Hilang di Pasar, Polri Turun Tangan Ancam Importir Penimbun Kedelai

“Ada postingan tentang PSBB Jawa-Bali itu termasuk Banyumas Raya, tapi belum jelas yang dimaksud kabupaten mana saja,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Meskipun demikian, pihaknya akan membahas hal tersebut pada Kamis, 7 Januri 2021 bersama dengan Satgas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Cilacap. 

“Belum (ada PSBB), besok akan Kita bahas,” ujarnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Divaksin 13 Januari 2021, Hari itu Wapres Ma'ruf Amin Tak Akan Divaksin, Kenapa?

Apabila Cilacap menjadi wilayah yang ikut pemberlakuan PSBB, ada beberapa kegiatan masyarakat yang dibatasi. Mulai dari membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, sehingga tidak diperbolehkan ada kegiatan tatap muka di sekolah.

Sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen. Meskipun demikian, ada pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Resep Kuno Kuliner Baturraden Mie Tayel Mbah Karis Wajib Dicoba Jika Kangen Liburan di Purwokerto

Melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB. Serta diberlakukan take away atau delivery bagi rumah makan. Apabila makan dan minum di tempat, maka maksimal tamu hanya dibatasi 25 persen.

Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Selain itu, serta fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara, dan kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: jatengprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler