Rumit! Penanganan Limbah Medis Dari Pasien Covid-19 RSUD Margono di Banyumas Tak Semudah yang Dibayangkan

2 Februari 2021, 15:50 WIB
Tempat pengepulan limbah medis Covid-19 yang ada di RSUD Margono Banyumas /Hening Prihatini/Evi Yanti

PORTAL PURWOKERTO – Penanganan limbah medis di sebuah rumah sakit bisa saja tak semudah yang dikira masyarakat awam apalagi saat pandemi Covid-19 menghantam Indonesia sejak tahun 2020 silam.

Virus Covid-19 yang mudah ditularkan melalui droplet (percikan ludah) membuat penanganan sampah dan limbah medis dari para pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 ini lebih serius.

Tahapan demi tahapan yang harus dilakukan para pegawai rumah sakit dalam menangani limbah medis Covid-19 menjadi bagian penting dalam menekan jalan penyebaran virus tersebut.

Baca Juga: Di Rumah Saja di Jateng Di Gelar Akhir Pekan, Ganjar Pranowo: Cara Ekstra Tekan Covid Setelah PPKM Gagal

Salah satunya yakni penanganan dan pengolahan limbah medis Covid-19 di RSUD Margono yang berada di Banyumas dimana rumah sakit ini merupakan rumah sakit rujukan tingkat Provinsi dan Nasional untuk pasien Covid-19.

Tiga tahap disinifektasi untuk limbah medis yang berasal dari penanganan pasien Covid-19 merupakan hal yang tak boleh dilewatkan oleh para petugas di RSUD Margono Banyumas terlebih lagi di instalasi Unit Pengolahan Limbah.

Kepala Instalasi Unit Pengolahan Limbah RSUD Margono, Retno Widyowati, mengatakan bahwa dalam sehari, limbah medis yang berasal dari penanganan pasien Covid-19 ini bisa mencapai ratusan kilogram.

Baca Juga: 9 Hari Total Penambahan 484 Kasus Positif Covid-19 di Banyumas, Apakah PPKM di Banyumas Efektif?

 “Pas puncak Covid-19 limbah medis di RSUD Margono bisa mencapai 600 kg per hari. Kalau saat ini berkisar 300 kg per hari,” kata Retno, sapaan akrabnya, saat ditemui Tim Portal Purwokerto di kantornya pada Senin, 1 Februari 2021.

Limbah medis Covid-19 bersumber dari semua hasil kegiatan yang ada di ruang isolasi Covid-19 yang berada di RSUD Margono Banyumas.

“Limbah medis untuk Covid itu semua hasil kegiatan yang ada di ruang isolasi, semua kita kategorikan limbah medis. Dari mulai sisa makanan, kardus-kardus bekas obat, hasmat, sarung tangan, spet, semua. Pokoknya yang ada disitu kegiatan apapun disitu. Lalu dipisahkan dan ditimbang (sebelum diangkut armada),” kata Retno.

Baca Juga: Update Covid-19 Cilacap, Senin 1 Februari 2021, Tak Ada Tambahan Pasien Positif, 175 Pasien Sembuh

Pengolahan limbah medis Covid-19 ini, jelas Retno, harus sangat berhati-hati dan sesuai dengan teknis yang telah ditetapkan Pemerintah.

Retno mengatakan bahwa minimal dilakukan tiga kali disinfektasi pada limbah medis Covid-19 tersebut sekaligus tempatnya seperti bak sampah, tempat pengepul limbah Covid- di area UPL hingga diangkut ke armada pengangkutan limbah.

“Sebelum pengangkutan ke armada, sampah tersebut sudah di steril. Masuk ke dalam bin (tempat sampah), bin-nya kita disinfeksi. Terus di tempat pengolahan limbah, didisinfeksi kembali, lalu proses pengangkutan juga seperti itu, setelah masuk ke dalam armada, ruangan (pengepulan sampah medis Covid-19) didisinfeksi lagi,” jelas Retno.

Baca Juga: Update Covid-19 Banjarnegara 31 Januari 2021, 81 Meninggal, 1445 Orang Sembuh

Tak main-main, limbah Covid-19 ini benar-benar dipantau dan dikelola dari hulu hingga hilir. Retno mengatakan bahwa pihaknya bahkan berhati-hati mengenai armada yang akan membawa limbah Covid-19 dari RSUD Margono Banyumas ini.

“Mobil yang angkut harus dicek betul sesuai dengan rekomendasi. Plat nomernya juga dicek. Kalau memang sesuai dengan rekomendasi kita terima, tapi kalau tidak sesuai jalur kita tolak. Armada tidak sesuai, kok di rekomendasi tidak ada, kita suruh pulang,” terangnya.

Terkait dengan armada tersebut, Retno menambahkan bahwa dalam penanganan limbah Covid-19 ini bekerjasama dengan pihak ketiga.

Baca Juga: PPKM Indonesia Jilid 1 dan 2 Tak Efektif Tekan Covid, Ganjar Usul PPKM Jawa Bali Serentak

“Ada kebijakan untuk limbah Covid-19 ini (di RSUD Margono) bekerjasama dengan pihak ketiga yang melakukan penghancuran limbah Covid-19 dengan cara dibakar,” jelas Retno.

“Untuk limbah Covid-19 (seperti hazmat, sarung tangan, dan masker) sangat tidak mungkin untuk di daur ulang dan kami juga tidak berani. Ada sanksi pidana dan perdata. Makanya kita harus sangat hati-hati untuk mengelola dengan benar dari sumber sampai ke akhir,” ujarnya.

Baca Juga: GeNose Diklaim dapat Mendeteksi Covid-19 hanya dalam 10 detik? Ini faktanya!

Baca Juga: Capaian Vaksin Tertinggi Nomor 3 Se-Indonesia, Kasus COVID-19 di Cilacap Makin Menanjak

Ia mengatakan bahwa limbah medis yang berasal dari penanganan pasien Covid-19 dan non Covid-19 harus ditangani dengan baik. Data setiap pengolahan limbah tersebut harus tercatat sebagai bukti jika terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) yang menyangkut pihak rumah sakit.

“Jadi kalau pengolahan limbah kita tidak main-main. Semuanya pengolahan limbah harus dipantau. Kita harus punya data-data sebelum limbah dilepas termasuk limbah cair yang nantinya dilepas ke sungai. Sehingga kalau ada hal-hal yang tidak diinginkan, kita punya datanya,” kata Retno.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler