Istri Settingan dan Pemilik Hp Laporkan Penipuan Modus COD di Kebumen, Hati-Hati Transaksi Di Market Facebook

15 Maret 2021, 20:16 WIB
Tersanngka penipuan DM (32) warga Gunung Pati Kota Semarang dan ST (22) asal Purworejo diancam hukuman 4 tahun penjara /Evi Yanti/Tribrata Polres Kebumen

PORTAL PURWOKERTO - Polres Kebumen menangkap dua tersangka pelaku penipuan dengan modus Cash On Delivery (COD). Penangkapan berdasarkan laporan penjual Hand Phone dan istri settingan juga  pemilik rumah kontrakan.

Dua orang yang dilaporkan karena penipuan, masing masing adalah DM (32) warga Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunung Pati Kota Semarang dan ST (22) warga Kelurahan Panican Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga kini di amankan di Mapolres Kebumen.

Penangkapan terhadap dua tersangka, atas laporan KF (20), istri settingan juga  pemilik rumah kontrakan di Desa Kutosari  Kebumen. Dan pemilik hand phone berinisial DK (27) warga Desa Bandungrejo Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo.

Baca Juga: Ada Virtual Police , Jangan Berpikir Aman, Hati Hati Ghibah Melalui Grup WhatsApp

Baca Juga: Viral Kesurupan Masal di Temanggung Usai Tebang Pohon Tua, Warganet: Setan Adem Ayem Pas Hutan Dibakar/

Baca Juga: Tetapkan Tersangka Kecelakaan Bus di Sumedang, Polda Jabar: Sopir Meninggal Dunia, Jadi Kita SP3

Cerita munculnya istri settingan serta penangkapan dua tersangka, berawal dari  informasi  jual beli HP mahal melalui MarketPlace Facebook. Ketika DK menawarkan  Handphone merk Samsung tipe S20+  harganya  ditaksir mencapai  belasan juta rupiah.

Niat  jahat DM langsung muncul meihat HP mahal, lalu dia menghubungi DK, setelah  terjalin komunikasi, keduanya sepakat untuk jual beli secara COD, lokasi pengiriman barang diatur tersangka.

Usai melakukan bisnis dengan DK, Tersangka kemudian melakukan pencarian rumah kontrakan, dengan  browsing rumah kontrakan di Kebumen melalui marketplace facebook. Akhirnya  DM  menemukan rumah di Desa Kutosari yang akan dikontrakkan, belakangan diketahui rumah tersebut  milik KF.

Kepada KF, DM mengatakan bahwa majikannya atau bos-nya, akan mengontrak rumah dengan harga tinggi. Asalkan KF mau disetting,  sebagai sitri DM.

Baca Juga: Kosongkan Jadwal, Gisella Anastasia Pastikan Bakal Berikan Keterangan pada Sidang Kasus Video Syur 19 Detik

Baca Juga: Video Viral Anak Dirantai di Purbalingga, Kapolres: Perlu Diluruskan, Anak Dirantai Tidak Setiap Hari

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama mengatakan, penipuan terjadi pada hari Jumat 26 Maret 2021 di sebuah rumah kontrakan di Desa Kutosari.

 "Tersangka menghubungi korban DK dan KF secara terpisah,  setelah melihat postingan di marketplace facebook," jelas kata Kapolres melalui Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho Senin 15 Maret 2021.

Tersangka DM mengajak DK untuk  COD di  rumah KF  yang diakui sebagai rumahnya di Desa Kutosari Kebumen.

Usai memeriksa HP dan telah terjadi kesepakatan harga, DM kemudian pamit masuk rumah, alasannya  untuk menunjukkan HP ke istrinya  (KF) yang ada di dalam rumah. Dia lalu kabur melalui pintu belakang rumah,  ST rekannya sudah menunggu bersiap untuk kabur dengan mobil.

DM yang ditinggal lama  mulai  kesal dan  penasaran, dia lalu  menemui KF, dan sempat terjadi keributan."Perempuan itu sejak awal tidak tahu jika dirinya juga dimanfaatkan, diminta pura pura menjadi istri tersangka. KF tidak keberatan karena imbalannya adalah  iming-iming rumahnya bakal dikontrak dengan  harga tinggi," kata Kapolsek.

Baca Juga: Ini Skema Pembelajaran Tatap Muka yang Mungkin Dijalankan Selama Masa Pandemi Covid-19 di Banyumas

Baca Juga: Vaksinasi Guru Jadi Prioritas Jelang Uji Coba Sekolah Tatap Muka di Jateng , Ganjar: Tak Semua Guru Sekolah

Setelah sempat ribut, kedua akhirnya tersadar jika telah menjadi korban penipuan. Kesal telah ditipu mentah mentah, keduanya  melapor ke Polsek Kebumen. Singat cerita akhirnya jajaran Polres Kebumeb,  berhasil menangkap dua pelaku di Kota Semarang.

Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan serangkain penipuan dengan modus yang sama di sejumlah lokasi di Jateng.

"Iya Pak, banyak yang kami tipu. Barang hasil menipu kita jual, uangnya dibagi dua 50-50," kata tersangka DM.

Karena ulahnya, DM dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sedangkan tersangka ST dijerat Pasal 378 Jo 56 Subsider 480 KUHPidana tentang Tindak Pidana Membantu Melakukan Kejahatan Penipuan dan atau Pertolongan Jahat dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.***

Editor: Eviyanti

Sumber: Tribrata Kebumen

Tags

Terkini

Terpopuler