PORTAL PURWOKERTO - Polres Kebumen menangkap dua tersangka pelaku penipuan dengan modus Cash On Delivery (COD). Penangkapan berdasarkan laporan penjual Hand Phone dan istri settingan juga pemilik rumah kontrakan.
Dua orang yang dilaporkan karena penipuan, masing masing adalah DM (32) warga Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunung Pati Kota Semarang dan ST (22) warga Kelurahan Panican Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga kini di amankan di Mapolres Kebumen.
Penangkapan terhadap dua tersangka, atas laporan KF (20), istri settingan juga pemilik rumah kontrakan di Desa Kutosari Kebumen. Dan pemilik hand phone berinisial DK (27) warga Desa Bandungrejo Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo.
Baca Juga: Ada Virtual Police , Jangan Berpikir Aman, Hati Hati Ghibah Melalui Grup WhatsApp
Baca Juga: Viral Kesurupan Masal di Temanggung Usai Tebang Pohon Tua, Warganet: Setan Adem Ayem Pas Hutan Dibakar/
Baca Juga: Tetapkan Tersangka Kecelakaan Bus di Sumedang, Polda Jabar: Sopir Meninggal Dunia, Jadi Kita SP3
Cerita munculnya istri settingan serta penangkapan dua tersangka, berawal dari informasi jual beli HP mahal melalui MarketPlace Facebook. Ketika DK menawarkan Handphone merk Samsung tipe S20+ harganya ditaksir mencapai belasan juta rupiah.
Niat jahat DM langsung muncul meihat HP mahal, lalu dia menghubungi DK, setelah terjalin komunikasi, keduanya sepakat untuk jual beli secara COD, lokasi pengiriman barang diatur tersangka.
Usai melakukan bisnis dengan DK, Tersangka kemudian melakukan pencarian rumah kontrakan, dengan browsing rumah kontrakan di Kebumen melalui marketplace facebook. Akhirnya DM menemukan rumah di Desa Kutosari yang akan dikontrakkan, belakangan diketahui rumah tersebut milik KF.
Kepada KF, DM mengatakan bahwa majikannya atau bos-nya, akan mengontrak rumah dengan harga tinggi. Asalkan KF mau disetting, sebagai sitri DM.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama mengatakan, penipuan terjadi pada hari Jumat 26 Maret 2021 di sebuah rumah kontrakan di Desa Kutosari.
"Tersangka menghubungi korban DK dan KF secara terpisah, setelah melihat postingan di marketplace facebook," jelas kata Kapolres melalui Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho Senin 15 Maret 2021.
Tersangka DM mengajak DK untuk COD di rumah KF yang diakui sebagai rumahnya di Desa Kutosari Kebumen.
Usai memeriksa HP dan telah terjadi kesepakatan harga, DM kemudian pamit masuk rumah, alasannya untuk menunjukkan HP ke istrinya (KF) yang ada di dalam rumah. Dia lalu kabur melalui pintu belakang rumah, ST rekannya sudah menunggu bersiap untuk kabur dengan mobil.
DM yang ditinggal lama mulai kesal dan penasaran, dia lalu menemui KF, dan sempat terjadi keributan."Perempuan itu sejak awal tidak tahu jika dirinya juga dimanfaatkan, diminta pura pura menjadi istri tersangka. KF tidak keberatan karena imbalannya adalah iming-iming rumahnya bakal dikontrak dengan harga tinggi," kata Kapolsek.
Baca Juga: Ini Skema Pembelajaran Tatap Muka yang Mungkin Dijalankan Selama Masa Pandemi Covid-19 di Banyumas
Setelah sempat ribut, kedua akhirnya tersadar jika telah menjadi korban penipuan. Kesal telah ditipu mentah mentah, keduanya melapor ke Polsek Kebumen. Singat cerita akhirnya jajaran Polres Kebumeb, berhasil menangkap dua pelaku di Kota Semarang.
Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan serangkain penipuan dengan modus yang sama di sejumlah lokasi di Jateng.
"Iya Pak, banyak yang kami tipu. Barang hasil menipu kita jual, uangnya dibagi dua 50-50," kata tersangka DM.
Karena ulahnya, DM dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sedangkan tersangka ST dijerat Pasal 378 Jo 56 Subsider 480 KUHPidana tentang Tindak Pidana Membantu Melakukan Kejahatan Penipuan dan atau Pertolongan Jahat dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.***