PORTAL PURWOKERTO - HE (54) pelaku pembacokan satu keluarga warga Desa Argopeni Kabupaten Kebumen, Diancam hukuman mati. Insiden berdarah pada Rabu 17 Maret 2021 menyebabkan satu orang tewas dan lima luka parah.
Tersangka pelaku pembacokan terhadap enam orang tetangganya, dikenakan pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan hukuman maksimal hukuman mati.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama mengatakan, pelaku sudah merencanakan perbuatannya karena didorong sakit hati dan dendam kesumat, terhadap tetangganya berinisial MA usia 41 tahun.
“Tersangka dikenakan pasal 340 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati,”kata Kapolres kepada wartawan Kamis 18 Maret 2021, petang.
Peristiwa pembacokan yang menyebabkan satu orang tewas dan lima luka ditangani Unit Reskrim Polsek Kebumen.
Baca Juga: Ini Penyebab Kematian Pria Tanpa Identitas yang Terapung di Sungai Serayu Kaliori Kalibagor Banyumas
Insiden berdarah pada Rabu 17 Maret 2021 terjadi sekitar pukul 15.30 WIB, saat tersangka HE pulang dari sawah dan merasa tersinggung karena ucapan korban MA yang menuduhnya mencuri listrik.
Tuduhan tersebut sering dilontarkan korban, dan membuat pelaku sakit hati.
Puncaknya Rabu lalu,"Tersangka tersulut emosinya, selanjutnya mengambil sebilah sabit dan mengayunkan kepada korban HE," jelas AKBP Piter didampingi Wakapolres Kompol Arwansa serta Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho.
Korban MA berhasil kabur dalam peristiwa mencekam itu, namun ia harus mengalami luka cukup serius di kepala bagian belakang dan punggung sebelah kiri oleh tajamnya sabit tersangka.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Grebeg Hotel jadi Tempat Prostitusi Online, Ternyata Milik Artis Cynthiara Alona
Baca Juga: Hotelnya Diduga Menjadi Tempat Prostitusi Online, Artis Cynthiara Alona Ditangkap Polda Metro Jaya
Melihat kegaduhan antara tersangka dengan korban MA, sejumlah warga setempat ikut melerai kejadian itu.
Namun tersangka yang masih kalap, meluapkan kemarahan dengan memburu keluarga MA, ibu, istri dan anaknya yang 8 tahun, saat itu masih berada di lokasi.
Pedagang ayam itu, dengan membabi buta, mengayunkan sabit diarahkan ke sejumlah orang yang mencoba mendekatinya.
Selain MA, data dari Kepolisian, korban dalam peristiwa itu, yakni korban inisial HAL (60) ibu dari MA meninggal dunia di lokasi kejadian setelah ditebas sabit.
Korban HAL mengalami pendarahan serius setelah mendapat luka bacokan pada tubuh bagian bawah ketiaknya, sehingga nyawanya tidak tertolong.
Istri MA, yakni korban inisial SR (35) serta anaknya laki-lakinya AK (8), turut menjadi korban mengalaminya luka robek pada beberapa bagian tubuhnya terkena senjata tajam.
Baca Juga: Prakerja Gelombang 16 Dibuka Kapan? Cek Jadwal Gelombang dan Pengumuman Prakerja Gelombang 15
Korban terakhir yakni tetangga tersangka yang mencoba melerai inisial WU mengalami luka cukup parah setelah terkena sabit di pergelangan tangan.
Sesaat setelah kejadian, para Korban harus dilarikan ke RSUD Kebumen untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kepada polisi, tersangka mengaku menyesal dengan perbuatannya namun nasi sudah menjadi bubur. Namun demikian ia siap menanggung resiko dari perbuatannya.
"Dibilang menyesal, ya menyesal Pak. Tapi mau gimana lagi," ujar HE. ***