Siapkan Berkas Ini, Untuk Daftar Bantuan UMKM 2021 di Cilacap, Langsung Bawa ke Kelurahan atau Desa Setempat

12 April 2021, 19:06 WIB
Ilustrasi bantuan BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta. /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PUWOKERTO – Kementrian Koperasi UKM kembali menyalurkan bantuan pagi pelaku usaha mikro melalui Bantuan UMKM atau BPUM 2021.

Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 sudah mulai dilakukan, melalui Dinas di masing-masing wilayah dan juga Lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah.

Khusus di Kabupaten Cilacap, pendaftaran BPUM 2021 atau bantuan UMKM juga sudah mulai dibuka, agar pelaku usaha mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Ayo Daftar BPUM 2021 di Cilacap, Pendaftaran Dibuka Hingga 22 April 2021, Siapkan Dokumen Berikut untuk Daftar

Baca Juga: 74 Ribu Pelaku Usaha di Cilacap Diusulkan Terima BPUM, 42 Ribu Sudah Terima BLT UMKM, Bagaimana Sisanya?

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Telah Dibuka dan Disalurkan Bertahap, Masih Ada Kesempatan untuk Dapatkan Rp1,2 Juta!

Pendaftaran BPUM 2021 ini untuk Kabupaten Cilacap dilakukan secara manual tidak dilakukan secara online seperti daerah lainnya.

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi UKM di Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Cilacap, Elie Kurniawati mengatakan pendaftaran BPUM 2021 di Cilacap dilakukan melalui kelurahan atau desa setempat.

“Pada tahun 2020 pendaftaran dilakukan secara online, tetapi masyarakat tetap datangke PLUT, sehingga terjadi kerumunan. Karena itu pendaftaran dilakukan di masing-maisng desa,” katanya.

Baca Juga: Penyesalan Song Joong Ki di Vincenzo Episode 16, Belum Sempat 'Mengaku' Anaknya, Sang Ibu Dihabisi Babo

Sebelum mendaftar BPUM 2021 di kelurahan/desa, pelaku usaha mikro harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki e-KTP

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, Anggota TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD

5. Tidak sedang meneruma KUR

Bagaimana cara mendaftar BPUM 2021 di Kabupaten Cilacap. Pelaku usaha harus menyiapkan beberapa berkas atau dokumen, sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP 1 lembar

2. Fotokopi KK 1 lembar

3. Fotokopi NIB-IUMK (Nomor Induk Berusaha)/SIUP/SKU 1 lembar

4. Foto tempat dan produk usaha 1 lembar

5. Nomor HP yang dapat dihubungi

6. Selanjutnya akan secara otomatis terdata di kelurahan atau desa.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Tapi Kendaraan dan Kriteria Warga Ini Masih Diperbolehkan Mudik, Ini Syaratnya

Elie mengatakan pelaku usaha yang mengurus SHU atau IUKM di desa, maka secara otomatis akan didata menjadi calon penerima BPUM 2021.

“Desa yang mendata, pelaku usaha bisa mendaftar langsung ke desa. Pada persyaratannya kan UKM harus memiliki IUMK atau SKU, dan proses pembuatannya ada di desa. Sehingga saat memproses SKU, otomatis  desa mendata, dan diikutsertakan pada program BPUM 2021,” ujarnya.

Selanjutnya, dari desa akan mengusulkan ke kecamatan, yang diteruskan ke DPUKM, yang kemudian diusulkan kepada Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Daftar BPUM 2021 di Banyumas Sudah Dibuka! Pastikan Berkas dan Dokumen Ini Lengkap Dibawa Saat Mendaftar

Pendaftaran BPUM 2021 akan berlangsung sampai tanggal 22 April 2021. Karena usulan calon penerima tersebut akan diserahkan ke Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 23 April 2021.***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler