BLT UMKM Tahap 3 di Banyumas Buka Lagi Tanggal 10 Juni 2021, Bisa Cair Rp1,2 Juta

8 Juni 2021, 17:00 WIB
Daftar UMKM Online di Banyumas melalui formulir berikut. /Tangkap layar bitly.bpumbms2021/

PORTAL PURWOKERTO - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 tahap 3 di Banyumas kembali di buka mulai tanggal 10 Juni 2021 mendatang.

BLT UMKM ini merupakan tahap yang kedua di tahun 2021. Akan tetapi masyarakat mengenalnya dengan BLT UMKM Tahap 3 karena menghitung tahap pertama dari tahun 2020.

"Kami tahunya kalau BLT UMKM itu tahap pertama di tahun 2020 lalu, terus sekarang di tahun 2021 ada tahap kedua, lalu tahap ketiga yang buka bulan Juni," ujar Wati, pelaku usaha mikro di Banyumas.

Portal Purwokerto mencoba mengkonfirmasi terkait bantuan UMKM Tahap dua di tahun 2021 ini.

Baca Juga: Pendaftaran Banpres BPUM Masih Dibuka, Berikut Syarat Bantuan UMKM 2021 Rp1,2 Juta

Kepala bidang UMKM Dinakerkop UKM Banyumas Ari Kuswoyo mengatakan pemkab menyiapkan bantuan tahap kedua dan dibuka mulai tanggal 10 Juni 2021.

"Iya betul, ada tahap pembukaan pendaftaran lagi untuk bantuan UMKM di Banyumas, nilainya Rp1,2 juta," ujarnya saat dihubungi Portal Purwokerto.

Pendaftaran UMKM untuk memperoleh BPUM Tahap dua ini akan berlangsung hingga 16 Juni 2021 mendatang.

Sedangkan untuk tata cara pendaftaran yakni pelaku usaha mikro bisa mendatangi kantor bidang UMKM di Dinakerkop UKM Banyumas.

Baca Juga: Jangan Nyasar ke Link Eform BNI, Cek Penerima BLT UMKM PNM Mekar 2021 di Banpresbpum.id

Berikut ini syarat dan dokumen yang wajib disiapkan:

1. Fotokopi KTP Elektronik satu lembar

2. Fotokopi Kartu Keluarga Satu Lembar

3. Fotokopi Surat Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

4. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak bermaterai Rp10.000

5. Foto usaha satu lembar

6. Bukti cetak pendaftaran online.

Pelaku usaha mikro yang telah melakukan Daftar UMKM Online diwajibkan melakukan penyerahan berkas maksimal tiga hari setelah pendaftaran berhasil dilakukan.

Penyerahan berkas pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 dilakukan melalui kantor kecamatan setempat atau Dinakerkop UKM Banyumas.

Baca Juga: Dibuka Hingga 17 Juni! Pendaftaran Banpres BPUM 2021 Online Melalui Link Resmi, Tidak Lewat Eform BNI atau BRI

Pelaku usaha mikro yang akan mendaftar dan datang ke kantor wajib mematuhi standar protokol kesehatan.

Bagi yang belum melakukan Daftar UMKM Online sebelumnya, wajib memenuhi syarat dan kriteria penerima BPUM. Berikut ini syaratnya:

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki KTP

3. Memiliki Kartu Keluarga

4. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan NIB atau Nomor Induk Berusaha melalui website OSS DPMPTSP, maupun Surat Keterangan Usaha (SKU)

5. Bukan merupakan ASN/TNI/POLRI maupun pegawai BUMN/BUMD

6. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga: Tak Dapat BPUM Tahap 3? Tenang, Ada Bantuan Wirausaha 2021 Cair Rp7 Juta, Begini Cara Daftar

Demikian beberapa cara Daftar UMKM Online dan syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan BPUM senilai Rp1,2 juta di BPUM tahap kedua tahun 2021.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler