Pemerintah Kabupaten Kebumen Musnahkan Lebih dari 36 Ribu e-KTP Invalid

17 Januari 2023, 16:29 WIB
Pemerintah Kabupaten Kebumen Musnahkan Lebih dari 36 Ribu e-KTP Invalid /Kabar Banten /Rizki Putri

PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten Kebumen telah berhasil memusnahkan 36 ribu lebih e- KTP tidak valid atau invalid.

Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, hal ini disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Kebumen Anna Ratnawati.

Anna menuturkan, pemusnahan e- KTP tidak valid didasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

Hal ini dalam rangka melaksanakan tertib penyimpanan dan pengamanan blangko e- KTP, serta untuk mengantisipasi dan mencegah penyalahgunaan e- KTP invalid.

"Jadi sesuai Peraturan Mendagri kita sudah memusnahkan sebanyak 36 ribu e- KTP invalid melalui mesin pelebur yang sudah disiapkan di kantor,” jelas Anna dalam keterangannya, Selasa tanggal 17 Januari 2023.

Baca Juga: Ditemukan 2 Bocah Meninggal Diduga Terbawa Arus Saat Mandi di Sungai Irigasi di Kebumen

“Ini dilakukan mengantisipasi penyalahgunaan e-KTP invalid untuk kepentingan yang tidak dibenarkan," sambungnya.

Anna menjelaskan bahwa pengumpulan e- KTP invalid disebabkan atau bersumber dari KTP rusak (gagal cetak), gagal encode, atau ada perubahan elemen data dalam proses pelayanan.

Anna juga menjabarkan sumbernya bisa dari gagal cetak, kemudian ada yang berubah status jadi kawin, dan perubahan tempat tinggal.

Atau juga pindah dari kabupaten lain, atau kecamatan lain, yang otomatis saat masyarakat datang ke Dukcapil, KTP yang lama ditarik dan dimusnahkan.

Anna juga memastikan pemusnahan e- KTP invalid tidak akan ada pihak yang dirugikan, lantaran pemusnahan ini dilaksanakan sesuai prosedur.

"Karena ini merupakan hasil pelayanan, maka tidak ada pihak yang dirugikan. Kita juga punya berita acaranya. Jadi tata aturannya ada," tambah Anna.

Lebih lanjut, Kepala Dinas Dukcapil Kebumen juga menyatakan bahwa pemusnahan e- KTP invalid akan terus diadakan.

Baca Juga: Sebanyak 57 Pelanggar Lalu Lintas di Kebumen Dirazia Dalam Waktu 15 Menit, Termasuk Motor dengan Knalpot Brong

Karena produk e- KTP invalid akan terus ada, karena dalam sehari saja Dukcapil hampir mencetak 500 e- KTP baik baru, maupun pembaharuan data.

Anna menjelaskan bahwa dengan adanya pemusnahan ini justru untuk menghindari menyalahgunaan data oleh orang-orang yang tidak tanggung jawab.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler