Ada warga yang melihat jika tersangka bersembunyi di semak-semak, pekarangan kosong. Karena ketahuan, tersangka sempat kabur berlari ke Jalan Urip Sumoharjo, namun karena terjatuh saat dikejar warga dan petugas, tersangka berhasil diamankan.
Baca Juga: Covid-19 Naik Hingga 2.043 Kasus, Empat Kantor Dinas di Cilacap Ditutup
“Petugas dan warga pun langsung menyisir lokasi, dan akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh petugas bersama dengan barang bukti berupa satu buah dompet,” ujar Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya melalui Kasat Reskrim AKP Rifeld Constatien Baba, Jumat 27 November 2020.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 huruf 4e KUHP dengan anacaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Tetap Waspada, Setelah Ditemukan Dua WPS Positif HIV Aids di Cilacap, Ratusan Belum Diperiksa
Akibat kejadian tersebut, kakek itu mengalami patah tulang rusek, pendarahan dalam kepala, gigi tanggal dan luka lecet di punggung tangan. Menyebabkan Suhadjono harus dirawat selama tiga hari.***