Polresta Banyumas sudah menetapkan BN sebagai tersangka.
Diberitakan sebelumnya, cabai rawit bercat merah yang ditemukan di sejumlah pasar tradisional di Banyumas, ternyata dicat menggunakan cat semprot.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, pelaku mengecat cabai rawit kuning dengan warna merah karena harga cabai rawit merah di pasaran sedang tinggi.untuk mengelabui pembeli.
Terduga mencampur cabai rawit hijau yang dicat merah dengan cabai rawit merah asli dalam satu kemasan.***