Apakah Cilacap Masuk Banyumas Raya yang Lakukan PSBB Jawa Bali? Ini Kata Sekda Cilacap Farid Ma'ruf

- 7 Januari 2021, 16:23 WIB
Peta penyebaran wilayah PSBB di Indonesia termasuk Banyumas Raya
Peta penyebaran wilayah PSBB di Indonesia termasuk Banyumas Raya /BNPB

PORTAL PURWOKERTO – Kabar Banyumas Raya akan melaksanakan PSBB Jawa Bali sesuai instruksi Pemerintah mengejutkan sebagian besar masyarakat yang ada di wilayah ini.

Pasalnya, masyarakat di wilayah Kabupaten Banyumas dan sekitarnya lebih mengenal istilah eks-Karesidenan Banyumas ketimbang Banyumas Raya.

Hal ini pula yang diutarakan Sekda Cilacap Farid Ma’ruf pada Kamis, 7 Januari 2021, siang.

Baca Juga: Ini Cara Mudah Mengakses dtks.kemensos.go.id Untuk Cairkan Bansos BST Rp300 Ribu Bulan Januari 2021

 “Kalau kita lihat PSBB instruksi dari pak Mendagri ada Solo Raya, Semarang Raya, Banyumas Raya. Nah, kita belum tahu persis yang termasuk Banyumas Raya, belum ada petunjuk teknis,” kata Farid.

Ia menambahkan bahwa wilayah yang termasuk Banyumas Raya ini belum jelas betul. Namun, pihaknya sudah memulai berkoordinasi jika memang Kabupaten Cilacap akan melakukan  PSBB Jawa Bali yang akan dilaksanakan pada 11-25 Januari 2021 mendatang.

Baca Juga: Masih Bingung Cara Klaim Token Listrik Gratis dari PLN? Cek pln.go.id Atau via Whatsapp

“Kita sedang koordinasi dengan Provinsi yang juga sedang dibahas. Jadi pada hari ini saya undang pihak terkait kalau memang Cilacap termasuk wilayah PSBB , tapi kalau menurut kriteria sih kita masuk,” ujar Farid.

Farid mengakui bahwa penanganan Covid-19 di Kabupaten Cilacap masuk beberapa kriteria PSBB Jawa Bali seperti prosentasi angka kesembuhan dan juga prosentase kasus aktif Covid-19.

“Angka kesembuhan kita dibawah nasional. Kalau kematian dibawah yakni 2,9 (persen). Kalau kasus aktif kita 70 sekian (persen) (lebih tinggi dari nasional) sehingga kita tadi rapat untuk membahani Forkopinda (jika akan dilakukan PSBB Jawa Bali),” lanjutnya.

Baca Juga: Segera Klaim! Hari Ini Token Listrik Gratis dari PLN Sudah Bisa Diakses, Begini Caranya

Ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan Kabupaten Cilacap masuk kriteria PSBB Jawa Bali dan akan melaksanakannya, Sekda Cilacap Farid Ma’ruf enggan memberikan detail teknisnya.

“Besok saya rapat dengan Forkopinda langkah-langkah apa yang harus kita lakukan kalau memang PSBB ini akan dilakukan pada Senin, tanggal 11 sampai 25 (Januari). Terus apa saja? Besok (dibahas). Hasilnya bagaimana ya besok,” tegas Farid.

Baca Juga: Gempa Hari Ini: Dua Kali Guncang Ujung Pulau Sumatera, Setelah Bengkulu, Giliran Aceh, Ada Apa?

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Cilacap, Pramesti Griyana Dewi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan PSBB Jawa Bali mengatakan bahwa kapasitas tempat tidur rumah sakit di wilayah Cilacap sebesar 74 persen.

Ia juga menegaskan bahwa kasus aktif positif Covid-19 lebih besar 19,4 persen dibanding prosentase nasional.

“Kalau kasus kematian lebih rendh 0,1 persen dari nasional. Untuk kasus sembuh 77,7 persen dan ini lebih rendah dari nasional yakni 82 persen,” kata Pramesti.

Baca Juga: Innalillahi, Bupati Purbalingga Sampaikan Kabar Duka, RM Subagio Wiryosaputro Wafat di Usia 80 Tahun

Mempertimbangkan hal tersebut dimana telah masuk kriteria PSBB Jawa Bali, Sekda Cilacap Farid meminta Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) untuk membuat surat kepada took-toko modern untuk mengurangi 50 persen pengunjung.

Untuk kafe, rumah makan, dan restoran akan ditutup sementara. Tempat-tempat karaoke di Cilacap juga akan ditutup.

Baca Juga: Gempa Hari Ini Terjadi 3 Kali di Sumatera dan Sulawesi, BMKG Gunakan Skala MMI, Apa Itu MMI?

Pelaksanaan hajatan bagi masyarakat akan dilarang untuk sementara waktu. Namun, untuk hotel belum ada aturan resmi jika PSBB Jawa Bali akan dilaksanakan di Kabupaten Cilacap selama 14 hari.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah