Bupati Purbalingga menjelaskan, seluruh panduan lengkap PPKM ini nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) termasuk pengaturan mekanisme sanksi.
Bupati Purbalingga menjelaskan, seluruh panduan lengkap PPKM ini nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) termasuk pengaturan mekanisme sanksi.
Baca Juga: Nelayan Temukan Puing-Puing dan Kabel, Benarkah Milik Pesawat Sriwijaya Air yang Hilang Kontak?
Selama pelaksanaan PSBB atau PPKM, operasi yustisi juga akan terus dilakukan.
Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan melakukan evaluasi saat PSBB atau PPKM ini telah berjalan satu minggu untuk mengetahui seberapa efektif menekan kasus Covid-19 di wilayahnya.*** (Lensa Purbalingga/Henoh Prastowo)
Editor: Hening Prihatini
Sumber: Lensa Purbalingga