Purbalingga Laksanakan PSBB, Ini Aturan yang Diterapkan Selama 2 Minggu Berlangsung

- 10 Januari 2021, 06:46 WIB
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi. /Dok. Humas Pemkab Purbalingga/

PORTAL PURWOKERTO - Pembatasan kegiatan masyarakat PPKM atau PSBB dimulai pada 11 Januari 2021 berbagai wilayah di Pulau Jawa dan Bali selama dua minggu ke depan.

Kabupaten Purbalingga menjadi salah satunya yang memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut.

PSBB diberlakukan di beberapa wilayah sebagai usaha untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Dimulai Besok! Begini Persiapan Pemerintah Purbalingga Hadapi PSBB 2 Minggu

Berbagai persiapan dilakukan Pemerintah Kabupaten Purbalingga agar apa yang diharapkan mengenai pelaksanaan PSBB atau PPKM dapat tercapai.

Aturan akan diterapkan Pemkab Purbalingga untuk menyukseskan hal ini diantaranya:

Baca Juga: Sriwijaya Air Siapkan Fasilitas Hotel Untuk Keluarga Penumpang SJ-182

1. Pasar Hewan Purbalingga

Pemerintah daerah akan menutup pedagang dari luar Kabupaten Purbalingga selama PPKM diberlakukan meski tetap buka bagi warganya.

2. Sektor Industri

Sektor industri masih diizinkan beropersional, hanya saja diberlakukan pengaturan jam kerja untuk mengatasi kepadatan.

Namun demikian, bagi divisi dalam perusahaan yang masih memungkinkan untuk bekerja dari rumah, maka bisa diberlakukan WFH (work from home).

Jam operasional akan dibagi untuk mengurangi kerumunan misalnya kedatangan pegawai ada yang jam 07.00, 07.30, 08.00 sehingga jam pulang pun ada pembagian.

Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air Hilang Kontak di Kepulauan Seribu Berisi 56 Penumpang dan 7 Kru

Hal ini untuk mengurangi kerumunan saat para pegawai pulang bekerja secara serentak dalam satu waktu.

3. Pusat perbelanjaan dan bisnis kuliner
Tempat perbelanjaan dan bisnis kuliner diperbolehkan meski diatur jam operasionalnya.

Baca Juga: Cek Keberadaan Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air, Polres Kepulauan Seribu Menuju Pulau Laki

4. Batas Kabupaten Purbalingga

Posko penjagaan di perbatasan kabupaten akan kembali diberlakukan.

5. Tempat wisata

Pemkab Purbalingga memperbolehkan pihak pengelola tempat wisata untuk tetap buka selama PSBB dengan membatasi kapasitas 40 persen dari maksimal pengunjung.

Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Rute Jakarta-Pontianak Hilang di Ketinggian 11.000 Kaki

Pengunjung luar Purbalingga dilarang memasuki area wisata di wilayah ini.

Pengelola tempat wisata dilarang membuat promo tiket masuk di sosial media selama PSBB dilaksanakan.

Bupati Purbalingga menjelaskan, seluruh panduan lengkap PPKM ini nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) termasuk pengaturan mekanisme sanksi.

Baca Juga: Nelayan Temukan Puing-Puing dan Kabel, Benarkah Milik Pesawat Sriwijaya Air yang Hilang Kontak?

Selama pelaksanaan PSBB atau PPKM, operasi yustisi juga akan terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x