Fix, Pemkab Cilacap Hentikan Bantuan Sosial, BLT APBD 2021, Kemampuan Anggaran Jadi Alasan

- 1 Februari 2021, 13:25 WIB
ilustrasi  Bansos /BLT Pemda Cilacap
ilustrasi Bansos /BLT Pemda Cilacap /eviyanti/

Baca Juga: 5 Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2021, Dapatkan Rp300 Ribu Tiap Bulan Sepanjang Tahun

BLT APBD Cilacap ini di tahun 2020, disalurkan kepada masyarakat yang belum menerima manfaat bantuan sosial dari pusat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BLT Dana Desa maupun BLT dari provinsi Jawa Tengah berupa sembako.

Penerima BLT APBD tahun 2020, disalurkan dalam dua tahap. Dalam penyebarannya dilakukan melalui Bank Jateng, yang kemudian diserahkan kepada penerima melalui desa dan kelurahan masing-masing.

Baca Juga: 5 Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2021, Dapatkan Rp300 Ribu Tiap Bulan Sepanjang Tahun

Masing-masing KPM mendapatkan BLT sebesar Rp200 ribu perbulan, dan disalurkan untuk empat bulan, dalam dua tahap.

“Besarannya kan Rp200 ribu per bulan, dibayarkan dua bulan sekaligus, jadi KPM mendapat Rp400 ribu per tahap,” ujarnya

B bansos  BLT APBD Cilacap ini menjadi salah satu yang diharapkan oleh masyarakat. Seperti halnya Darmadi, warga Kelurahan Gunung Simping Kecamatan Cilacap.

Baca Juga: Terkini Daftar UMKM Online 2021, Laporkan Jika Dana Bansos dan BPUM Dipotong Bank Penyalur

Selama ini dirinya tidak mendapatkan bantuan dari APBN Pemprov atau BLT dari Pemkab Cilacap di tahun 2020.

"Semoga tahun ini ada lagi, karena sangat membantu," ujar pekerja serabutan ini.***

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah