Alhamdulillah, Banyumas Lepas dari Zona Merah Covid-19, Pelonggaran Diterapkan, Hajatan Boleh Dengan Izin

- 11 Februari 2021, 17:27 WIB
Tangkapan layar Instagram Bupati Banyumas Achmad Husein saat menyampaikan Banyumas masuk zona oranye
Tangkapan layar Instagram Bupati Banyumas Achmad Husein saat menyampaikan Banyumas masuk zona oranye /Hening Prihatini/@ir_achmadhusein
  1. Jam operasional toko-toko, kafe, dan restoran diperpanjang hingga pukul 21.00 wib. Khusus untuk restoran, warung tenda, dan angkringan yang buka hingga malam masih diperbolehkan namun, setelah pukul 21.00 wib hanya melayani pemesanan take away atau dibawa pulang.
  2. Tempat pariwisata dapat dibuka kembali dengan kapasitas hingga 30 persen dari total maksimum. Namun, Bupati Husein akan memantau dan berharap minggu depan dapat ditingkatkan menjadi 50 persen.
  3. Jam kerja kantor boleh seperti biasa.
  4. Pertemuan-pertemuan di gedung diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen dari luas ruangan.
  5. Hajatan telah diperbolehkan diselenggarakan dengan mengantongi izin dari dinas terkait terlebih dahulu dan dilakukan di lapangan atau tempat terbuka dengan ukuran 600 M2. Pengaturan jarak antar kursi yakni 1,7 meter dan tanpa meja, tanpa prasmanan serta tanpa hiburan.
  6. Untuk keluar masuk wilayah Banyumas tetap ada cek poin dan membawa hasil tes rapid antigen namun tidak setiap hari dan tidak setiap saat.

Baca Juga: Tingkat Kecamatan Masih Melakukan Pemetaan Zona Berdasarkan Warna, PPKM Mikro Banyumas Jadi Dilaksanakan?

Baca Juga: Aisha Weddings Tawarkan Paket Nikah Siri dan Dukung Bocah Nikah, Faktanya Pernikahan Dini di Banyumas Tinggi

“(Tes rapid) antigen tetap diperlukan agar lebih aman dalam perjalanan. Itu untuk mengetahui positifnya juga yang masuk di Banyumas,” katanya.

Beberapa pelonggaran yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Banyumas ini akan disampaikan secara resmi oleh Sekda Banyumas. Bupati Banyumas juga berharap masyarakat tetap disiplin selama pelonggaran tersebut diterapkan.

“Masyarakat diharapkan untuk tetap disiplin agar tidak diperketat kembali,” tegasnya.***

 Baca Juga: Jalan Patikraja – Tanjung Dilewati Kendaraan Searah ke Utara Selama Pelebaran Jalan Hingga 6 Maret 2021

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah