Alhamdulillah, Banyumas Lepas dari Zona Merah Covid-19, Pelonggaran Diterapkan, Hajatan Boleh Dengan Izin

- 11 Februari 2021, 17:27 WIB
Tangkapan layar Instagram Bupati Banyumas Achmad Husein saat menyampaikan Banyumas masuk zona oranye
Tangkapan layar Instagram Bupati Banyumas Achmad Husein saat menyampaikan Banyumas masuk zona oranye /Hening Prihatini/@ir_achmadhusein

PORTAL PURWOKERTO – Kabar menggembirakan datang dari Bupati Banyumas Achmad Husein tentang perubahan warna zona Covid-19 di Banyumas yakni dari zona merah kini Banyumas zona oranye.

Kabar Banyumas zona oranye tersebut disampaikan Bupati Husein pada Kamis, 11 Februari 2021, melalui Live Instagram.

Dalam Live Instagram tersebut, Bupati Husein mengatakan bahwa pelonggaran akan diterapkan sehubungan dengan Banyumas zona oranye dan terlepas dari zona merah Covid-19.

Baca Juga: Jalan Simpang Tanjung - Patikraja Banyumas akan Dilebarkan dan Dibeton, Warga Dihimbau Lewat Gunung Tugel

Baca Juga: PPKM Banyumas, Hajatan Diperbolehkan dengan Izin, Tak Ada Prasmanan

“Alhamdulillah, Banyumas sudah lepas dari zona merah dan masuk ke zona oranye. Akan banyak pelonggaran-pelonggaran yang diterapkan. Tapi saya mohon kepada masyarakat untuk teap disiplin,” kata Bupati Husein.

Adapun pelonggaran-pelonggaran yang disampaikan Bupati Banyumas pada Kamis sore sebagai berikut:

Baca Juga: 6 Cara dan Syarat Hajatan di Banyumas Februari 2021, Makanan 'Take Away' dan Tak Boleh Ada Hiburan

Baca Juga: PPKM Mikro, Banyumas Usul Zonasi Warna Skala Desa Bukan RT, Devinisi Zona Merah Covid Masih di Perdebatkan

  1. Jam operasional toko-toko, kafe, dan restoran diperpanjang hingga pukul 21.00 wib. Khusus untuk restoran, warung tenda, dan angkringan yang buka hingga malam masih diperbolehkan namun, setelah pukul 21.00 wib hanya melayani pemesanan take away atau dibawa pulang.
  2. Tempat pariwisata dapat dibuka kembali dengan kapasitas hingga 30 persen dari total maksimum. Namun, Bupati Husein akan memantau dan berharap minggu depan dapat ditingkatkan menjadi 50 persen.
  3. Jam kerja kantor boleh seperti biasa.
  4. Pertemuan-pertemuan di gedung diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen dari luas ruangan.
  5. Hajatan telah diperbolehkan diselenggarakan dengan mengantongi izin dari dinas terkait terlebih dahulu dan dilakukan di lapangan atau tempat terbuka dengan ukuran 600 M2. Pengaturan jarak antar kursi yakni 1,7 meter dan tanpa meja, tanpa prasmanan serta tanpa hiburan.
  6. Untuk keluar masuk wilayah Banyumas tetap ada cek poin dan membawa hasil tes rapid antigen namun tidak setiap hari dan tidak setiap saat.

Baca Juga: Tingkat Kecamatan Masih Melakukan Pemetaan Zona Berdasarkan Warna, PPKM Mikro Banyumas Jadi Dilaksanakan?

Baca Juga: Aisha Weddings Tawarkan Paket Nikah Siri dan Dukung Bocah Nikah, Faktanya Pernikahan Dini di Banyumas Tinggi

“(Tes rapid) antigen tetap diperlukan agar lebih aman dalam perjalanan. Itu untuk mengetahui positifnya juga yang masuk di Banyumas,” katanya.

Beberapa pelonggaran yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Banyumas ini akan disampaikan secara resmi oleh Sekda Banyumas. Bupati Banyumas juga berharap masyarakat tetap disiplin selama pelonggaran tersebut diterapkan.

“Masyarakat diharapkan untuk tetap disiplin agar tidak diperketat kembali,” tegasnya.***

 Baca Juga: Jalan Patikraja – Tanjung Dilewati Kendaraan Searah ke Utara Selama Pelebaran Jalan Hingga 6 Maret 2021

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah